SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jalan Cilabanbulan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang longsor awal tahun 2024 lalu, masih dibiarkan terbengkalai alias belum ada tanda-tanda perbaikan.
Kondisi itu terjadi, diduga karena keterbatasan anggaran dan status jalan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Desa (Pemdes).
Kepala Desa (Kades) Cilabanbulan, Kecamatan Menes, Iwan Hermawan mengakui, kondisi jalan penghubung antara Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes dengan Desa Ciherangjaya, Kecamatan Cisata, belum dilalukan perbaikan, setelah sebelumnya mengalami longsor.
“Kondisi jalan masih belum dilakukan perbaikan, karena jalannya mengalami longsor awal tahun lalu. Untuk sekarang, kondisinya belum bisa dilalui kendaraan maupun pejalan kaki, karena longsornya parah,” kata Iwan , Senin (9/9/2024).
Iwan mengatakan, beberapa waktu setelah terjadi longsor, pihaknya segera menyampaikan permohonan bantuan kepada instansi terkait, karena apabila menggunakan anggaran desa tidak akan terselesaikan. Akan tetapi, usulan yang disampaikan itu belum ditindaklanjuti sampai saat ini.
“Kita sudah ajukan permohonan bantuan perbaikan ruas jalan itu, tetapi memang sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Kalau pemeriksaan sudah dilakukan instansi terkait, ya mungkin anggarannya belum ada,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Ade Juliansyah mengakui, pihaknya sudah menyampaikan kebutuhan anggaran untuk melakukan perbaikan ruas jalan tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau secara usulan, sudah kita usulkan kepada TAPD, tetapi status jalannya itu jalan desa. Kita sudah hitung, anggaran yang dibutuhkan untuk membangun dan memperbaiki ruas jalan itu sampai Rp10 Miliaran,” klaim Ade.
Ade mengatakan, alokasi anggaran sebesar itu didapatkan, karena berdasarkan lokasi longsor. Setelah dilakukan pengecekan, kondisi jalan yang longsor itu memiliki diameter 25 meter kali 25 meter dengan kedalaman sekira sebelas meter. Kondisi itu, diperparah dengan kontur tanah yang masih bergerak dan bisa kembali longsor.
“Konstruksinya kudu (harus,red) pakai tiang pancang. Kami masih menunggu informasi dari TAPD, terkait usulan anggaran untuk membangun ruas jalan itu. Karena tadi itu, keterbatasan anggaran,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post