SATELITNEWS.COM, LEBAK–Seorang pria berinisial JM (31) warga Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak tak berkutik di hadapan aparat penegak hukum. Dirinya dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak, usai melakukan pencurian kendaraan bermaotor (curanmor) di kecamatan Sajira, Lebak beberapa hari lalu.
Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan warga yang kehilangan motornya saat ditinggal berangkat bekerja. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada 6 September 2024 lalu berikut barang buktinya sepeda motor Honda BEAT,” kata Sutrisno kepada wartawan di Mapolres Lebak, Jumat (13/9/2024).
Aksi pencurian kendaran bermotor itu terjadi pada tanggal 4 September 2024 di Kampung Kubang, Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira. Saat itu, kata Sutrisno, korban atas nama Asmat (52) warga Kecamatan Cimarga, memarkir kendaraan di lokasi tempatnya beristirahat. Korban yang merupakan pekerja bangunan kaget motor hilang.
“Jadi korban ini sedang bekerja di sebuah bangunan, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari motor masih ada, jam 05.00 WIB, mau berangkat kerja motor sudah tidak ada. Dihari yang sama korban langsung membuat laporan ke Polsek setempat,” tuturnya.
Sementara berdasaekan pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aksi perbuatanya. Namun polisi tutur Sutrisno tidak begitu mudah percaya dan masih terus melakukan pengembangan dugaan ada TKP-TKP lainnya yang dilakukan pelaku. Dan tidak hanya itu, anggota juga masih melakukan pengenjaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk DPO.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Pengakuan pelaku JM, saat beraksi menggunajan kunci T. Uang yang didapat hasil aksi kejahatannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Baru satu kali melakukannya dan memyesal,” katanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post