SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium limbah yang mencemari Sungai Ciujung melebihi baku mutu yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, salah satu perusahan yakni PT Tiger Chamois Indonesia yang berada di Kecamatan Cileles, ditutup sementara lantaran belum mengantongi izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas LH Lebak, Erik Indra Kusuma mengatakan, atas hasil dan temuan itu, serta belum adanya izin (IPAL) yang dimiliki oleh perusahaan pembuat kanebo tersebut, Dinas LH secara tegas menghentikan sementara aktivitas operasional dari PT Tiger Chamois Indonesia (TCI).
“Ada dua parameter yang melebihi baku mutu yang kita syaratkan, yaitu Fosfat dan minyak lemak. Yang pasti kita sudah menerbitkan surat sanksi penghentian sementara untuk kegiatan operasi,” kata Erik melalui telepon selulernya, Senin (16/9/2024). Erik juga mengungkapkan, Dinas LH sendiri belum mengeluarkan dokumen izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk PT TCI. Selama ini, PT TCI sendiri tetap bisa beroperasi hanya menggunakan dokumen persetujuan teknis.
“Dalam persetujuan teknis itu sendiri juga turut dicantumkan rencana pembuatan IPAL. Selanjutnya ketika beroperasi, perusahaan diwajibkan mengurus izin dan pengujian IPAL untuk mendapatkan sertifikat pelayanan operasi IPAL. Namun tahapan-tahapan dalam persetujuan teknis tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan,” jelas Erik.
“Kalau di aturannya mereka (PT TCI) harus merancang dulu perencanaan pada awal lewat persetujuan teknis. Nanti ketika beroperasi ada kewajiban untuk mengurus sertifikat layak operasi. Nah sertifikat izin operasi itu perusahaan kanebo belum, belum mengajukan permohonan ke DLH. Jadi belum bisa diterbitkan (sertifikat izinnya),” ungkap Erik.
Meski tetap bisa beroperasi hanya dengan menggunakan dokumen persetujuan teknis, Erik menjelaskan bahwa ada beberapa catatan yang harus diikuti diantaranya ialah limbah hasil produksi kanebo PT TCI tidak boleh keluar mencemari lingkungan. Namun hal tersebut tidak sanggup dijalankan yang menyebabkan Sungai Ciujung tercemar dan pabrik ditutup sementara.
Baca Juga: DLH Lebak Bidik Pengolahan Sampah Berbasis Kawasan di Citorek
“Entah disebutnya bocor atau apa, yang pasti ada yang keluar (limbahnya) ke lingkungan, apakah faktor hujan misalkan, tidak tertampung, atau lain sebab saya belum bisa memastikan,” jelasnya.
PT TCI sendiri diperbolehkan kembali beroperasi setelah perusahaan tersebut memperbaiki IPAL sesuai dengan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. “Kalau masih beroperasi, yang pasti kita kalau sanksi itu kan di Satpol-PP, kalau kemudian hari mereka tidak mengikuti sanksi dari LH, itu nanti ranahnya Satpol-PP,” imbuhnya. (mulyana)
























