SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang mengungkap fakta di balik peristiwa penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) lansia berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Cipondoh beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP) Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri dalam mengungkap kasus tersebut.
Zain menjelaskan, dalam pengungkapan itu terdapat tiga peristiwa. Pertama adalah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami BK terhadap istrinya RB. Kemudian, adanya tindak pembunuhan yang dilakukan oleh BK terhadap istrinya. Lalu selang 1 atau 2 hari, BK kemudian bunuh diri menggunakan pisau dapur.
“Penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam dua pisau dapur yang ditemukan di TKP,”ungkapnya. “Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial,” ucap Zain.
Korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut. “Ditemukan dua pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut,” jelasnya.
Ia menambahkan tidak terdapat adanya kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasutri itu. Properti di dalam rumah pun dalam kondisi rapi, tidak tampak adanya kerusakan. “Ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik,” ujarnya.
Kebenaran surat wasiat itu merupakan tulisan dari korban BK itu diperkuat oleh Makyun Subuki salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri di Cipondoh tersebut. Alhasil, kata Zain, berdasarkan keterangan ahli di atas dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.
“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,”pungkasnya. Diketahui penemuan mayat tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekira pukul 10.30 WIB, di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. (hafiz)
Diskusi tentang ini post