SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Keberanian Pemkab Pandeglang, terkait adanya desakan penutupan tambak udang tak berizin alias ilegal, dipertanyakan. Oleh karena itu, pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun itu dibiarkan hingga saat ini.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang, Asep Saepullah, mempertanyakan sikap dan keberanian (nyali) Pemkab dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang, Penataan Ruang pasal 69 sampai 75 jelas disebutkan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi itu, berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum.
“Melihat dari pernyataan Pemda kurang lebih satu bulan kemarin, yang akan menurunkan tim yakni Satpol PP dan DPMPTSP ke lokasi. Aneh rasanya, kalau sampai hari ini persoalan tersebut belum bisa terselesaikan,” kata Asep, Selasa (8/10/2024).
Asep menilai, selama ini Pemkab Pandeglang tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan tegas, terhadap para pelaku pelanggaran itu. Semestinya, Pemkab bisa bersikap tegas karena dilindungi oleh undang-undang dan dijamin oleh konstitusi.
“Berarti pertanyaannya hari ini, Pemda serius atau tidak dalam menyelesaikan persoalan tambak udang ilegal tersebut? Jangan sampai kemudian, kita sebagai warga Pandeglang hanya mendapatkan limbah dari tambak udang yang tidak bermanfaat, baik bagi masyarakat ataupun segi peningkatan PAD Pandeglang,” tambahnya.
“Maka dari hal tersebut, Pemda harus segera menindak tegas dengan menutup tambak udang yang melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), dan yang tidak memiliki izin,” sambungnya.
Dia juga menegaskan, Pemkab harus segera mengambil sikap tegas atas persoalan tersebut, agar tidak menjadi persoalan laten. Ketidakberanian Pemkab, bisa menjadi persoalan panjang dan akan berdampak terhadap kredibilitas para pejabat dan pemimpinnya dalam jangka panjang.
“Tidak ada toleransi bagi mereka (tambak udang tak berizin), yang melanggar aturan yang berlaku, maka segera tutup tambak udang yang melanggar dan tak berizin, sebagai bentuk sanksi tegas Pemda terhadap pelanggaran yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pandeglang terkesan diam dalam menyikapi tuntutan penutupan tambak udang ilegal alias tak berizin. Hingga saat ini, persoalan klasik tersebut terus dibiarkan dengan dalih masih dalam proses pendataan.
Sekedar diketahui, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2023 yang sudah diubah, wilayah Kecamatan Carita tidak diperuntukan bagi tambak udang, di wilayah Cikeusik tambak udang tidak boleh beririsan dengan sempadan sungai dan beberapa wilayah lainnya.
Namun pada kenyataannya, di wilayah Kecamatan Carita masih beroperasi tambak udang ilegal, bahkan tambak udang pernah disegel ditahun 2021 lalu telah kembali beroperasi meski tak berizin. Di wilayah Cikeusik, tepatnya di Desa Mantiung hanya beberapa meter dari perumahan warga, begitupun yang di Blok Cipunaga, Desa Tanjungan, lokasi tambak udang beririsan dengan sempadan pantai.
Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengaku pihaknya masih melakukan pendataan ke semua lokasi tambak udang di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan itu, kata dia, dalam rangka memastikan jumlah tambak udang yang sudah berizin dan belum memiliki izin.
“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, kita masih melakukan pendataan ke semua tambak udang yang ada di Pandeglang, masih berproses dan belum selesai. Kita berikan kesempatan kepada mereka untuk melengkapi izinnya,” ungkap Sekda, Senin (7/10/2024).
Ditanya terkait banyak tambak udang di Carita, yang melanggar RTRW, Fahmi mengaku, pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai persoalan tersebut, karena harus dibicarakan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Nanti akan kita bicarakan baiknya bagaimana terkait dengan persoalan itu. Apakah memang harus ditertibkan atau bagaimana, nanti akan kita bahas agar ada solusinya,” ujarnya.
Fahmi beralasan, belum adanya tindakan tegas terkait tambak udang ilegal di Kabupaten Pandeglang karena pihaknya sedang mencoba formulasi agar bisa memanfaatkan investasi tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita juga ingin agar keberadaan tambak udang itu bisa kita manfaatkan untuk menambah PAD, makanya kita akan carikan solusinya baiknya bagaimana, karena kita ingin ada kas daerah yang bertambah,” imbuhnya. (adib)