SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, mengamankan dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kedua tersangka itu, berinisial NN (50), warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi dan SF warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Suryanto mengatakan, pihaknya mengamankan pengedar sabu jaringan Lapas. Keduanya, biasa mendapatkan barang terlarang itu dari seorang penghuni Lapas Cikeray, Kota Cilegon.
“Iya, keduanya merupakan pengedar jaringan Lapas, di Cikeray, Kota Cilegon. Kita sudah koordinasi dan lakukan penyelidikan, mereka sistemnya beli putus, tapi komunikasi enggak putus,” kata Suryanto, Rabu (16/10/2024).
Suryanto mengatakan, transaksi barang haram itu dilakukan melalui pesan Whatsapp (WA) antara pembeli dan penjual, berinisial RN di dalam Lapas Cikeray. Pihaknya juga, sudah melakukan penggeledahan dan melakukan pemeriksaan terhadap handphone dan lainnya.
“Hanya saja, ada sebagian data yang sudah terhapus, kita juga sekarang sedang memohonkan data ke pihak aplikasi Dana, kita akan periksa transaksinya, kita sedang menunggu ini juga, mudah-mudahan enggak lama lagi keluar hasilnya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Vivo dan Samsung, tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,57 gram, alat hisap sabu atau bong, dan dua korek gas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 11w ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” tuturnya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, selain mengamankan dua terduga jaringan lapas, pihaknya juga mengamankan enam orang lainnya berinisial Oma, AS, AG, MS, BG, dan AR.
“Kita amankan enam orang tersangka lainnya empat kasus sabu dan dua lainnya kasus ganja. Semuanya kita amankan selama dua minggu terakhir, kasusnya sedang dilakukan pendalaman oleh anggota kita,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post