SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang, tidak akan melakukan perpanjangan kerja sama dalam hal pengelolaan sampah dengan Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Oleh karena, perjanjian kerja sama antara Perusahaan Daerah (PD) Pandeglang Berkah Maju (PBM), berakhir pada Desember 2024.
Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Pandeglang, Nuriah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan dua daerah lain di Banten. Hasilnya, Pemkab tidak akan melakukan perpanjangan kerja sama.
“Untuk saat ini, kita belum memiliki rencana untuk melakukan perpanjangan kerjasama pengolahan sampah dengan Kabupaten Serang atau daerah lainnya. Banyak pertimbangan yang kita lakukan,” katanya, Jumat (15/11/2024).
Nuriah menerangkan, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Kabupaten Serang dan Kota Tangsel hanya berlaku selama empat bulan,dan berakhir lada bulan sejak September sampai Desember 2024.
Dasar kerja sama pengelolaan sampah itu, lanjutnya, bukan hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sudah berdasarkan analisa serta kajian dari beberapa stakeholder untuk menghitung atau menganalisa dampak yang akan ditimbulkan saat pengolahan sampah.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelar Open Biding Untuk 4 Jabatan Strategis Ini
“Kerja sama ini, tidak hanya didasari oleh PAD saja. Tapi kita juga sudah melakukan analisa secara menyeluruh baik dari dampak serta penanganannya dan nanti diakhir Desember ini, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Nuriah mengaku, pihaknya sudah memberikan kompensasi terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang terkena dampak dari pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.
“Warga yang ada disekitar akan menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN), yang disalurkan melalui Pemerintahan Desa maupun Kelurahan yang ada disekitar TPA,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti mengatakan, kerja sama pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan hanya di TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong. Alasannya, karena kapasitas di TPA Bangkonol cukup memadai untuk beberapa puluh tahun kedepan.
Terlebih, lanjutnya, dengan adanya pengolahan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM), pengelolaan sampah di TPA tersebut bisa dilakukan dengan baik.
“TPA Bangkonol untuk kapasitas cukup besar dan masih memadai untuk beberapa tahun ke depan dan Alhamdulillah saat ini PD PBM mempunyai mesin pengolahan sampah yang bisa diubah menjadi BBJP yang menjadi bahan bakar pengganti batu bara untuk PLTU II Labuan,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: 2 Pejabat Strategis Segera Purna Tugas, Bupati Pandeglang Sebut Keduanya Berdedikasi Tinggi
