SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jumlah tambak udang di Kabupaten Pandeglang, terdapat lebih dari seratus lokasi dan tersebar di beberapa wilayah. Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya bisa menggaet 13 pengusaha tambak, agar bisa membayar pajak kepada Pemkab Pandeglang.
Berdasarkan hitungan kasar, setidaknya satu lokasi tambak udang dengan kapasitas tidak terlalu besar arau sekira 15 hektare, bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekira Rp50 juta sampai Rp150 juta per tahun. Sedangkan, mayoritas tambak udang di Pandeglang luasnya bisa lebih dari 25 hektare.
Artinya, apabila semua tambak udang di Kabupaten Pandeglang dapat dikelola dengan baik, dan semua kewajiban pengusaha tambak dapat dipenuhi, PAD yang masuk ke kas daerah dalam satu tahun, bisa lebih dari Rp100 Miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, pihaknya sudah selesai melakukan pendataan ke beberapa lokasi tambak udang. Hasilnya, ada sekira 13 pengusaha tambak yang akan membayar kewajiban mereka di tahun 2025 mendatang.
“Ada 13 tambak udang, semuanya ada di Cikeusik di Desa Tanjungan. Jadi ketiga belas tambak yang akan membayar pajak di tahun 2025 itu, ada 13 semuanya, dan hanya ada 13 saja,” kata Ramadani, Minggu (17/11/2024).
Ramadani menerangkan, belasan tambak udang yang akan membayar pajak itu, dari jenis Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak air tanah. Dari belasan tambak udang itu, kata dia, paling tidak akan ada tambahan anggaran ke kas daerah sebesar Rp1 Miliar dalam satu tahun.
Baca Juga: Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR
“OP (Objek Pajak) nya dua, pertama PBB kita mutakhirkan dan kedua pajak air tanah. Lumayan sih, paling Rp1 Miliar, karena sebagian besar dari lokasi tambak udang itu, rata-rata SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PbB nya SPPT Pedesaan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap beberapa lokasi tambak udang, yang berpotensi bisa menambah PAD Kabupaten Pandeglang.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa menarik retribusi karena belum beroperasi dan masih melengkapi persyaratan operasional lainnya.
“Di Kecamatan Sumur, ada 3 lokasi tambak, kemudian di Kecamatan Cimanggu baru mau membangun, satu lagi di Banyuasih Cigeulis. Jadi mereka ini baru mau beroperasi, dan membuka usaha,” pungkasnya.
Ramadani menegaskan, semua jenis usaha yang membuka usaha di Kabupaten Pandeglang, wajib membayar pajak kepada Pemkab Pandeglang.
Hal itu, berlaku bagi semua jenis usaha, baik yang sudah memiliki izin atau belum memiliki izin. Tinggal bagaimana pihak terkait, melakukan tindakan agar bisa memberikan sumbangsih bagi PAD Pandeglang.
Baca Juga: Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata
“Kalau tidak melengkapi izinnya, berdasarkan keputusan direktur pajak dan retribusi daerah Kemenkeu dan Kemendagri, barang siapa yang berusaha disuatu daerah dan sudah menerima manfaat atau hasil atas usahanya, baik itu memiliki izin atau enggak, dia wajib membayar pajak,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto menyarankan, agar Pemkab serius dalam mengamankan semua potensi PAD, khususnya mengenai tambak udang.
Oleh karena itu, semua lokasi tambak udang yang sudah harus bisa membayar pajak, agar PAD Pandeglang bisa terus bertambah.
“Kalau bisa jangan hanya dilakukan pendataan, tagih lah kewajiban mereka. Jangan sampai mereka membuka usaha di Pandeglang, mereka mengambil keuntungan di Pandeglang, tetapi mereka tidak membayar pajak kepada kita, itu kan sedikit aneh menurut saya,” imbuhnya. (adib)
























