SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Terkait pemanggilan eks Sekretaris BUMN berinisial SD oleh Polresta Tangerang, Polda Banten Selasa (19/11) ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota menyampaikan pernyataan klarifikasinya, bahwa laporan yang pihaknya beserta Apdesi, lembaga dan Ormas layangkan tersebut murni dari keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan SD yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” ujar Maskota, Senin (18/11/2024).
Lanjut Maskota, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang dibicarakan oleh SD yang beredar sangat tidak benar dan diduga melanggar UU ITE.
Lebih lucu lagi, sambung Maskota, bahwa pihak SD mengklaim dirinya didiskriminasi dengan orang-orang yang berada di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara.
“Mohon maaf, kami melaporkan beliau (SD), karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoax dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami,” tegas Maskota dengan lantang.
Maskota juga membantah, tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara adalah kaki tangan PIK 2. Ia pastikan laporan yang pihaknya layangkan, tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Kami melaporkannya (SD) tidak ada hubungannya dengan PIK 2, kami melaporkannya (SD) itu berinisiasi dengan para Kepala Desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat, murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya (SD) yang pada tanggal 19 besok (hari ini, red) dipanggil oleh pihak kepolisian,” jelas Maskota.
Maskota juga meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara dan wilayah kini kembali kondusif.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, Ormas dan lembaga-lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini,” tukas Maskota.
Sebelumnya diberitakan, tokoh pemuda dan sejumlah kepala desa di wilayah utara Kabupaten Tangerang mendesak aparat kepolisian Polresta Tangerang untuk segera menetapkan mantan Sekretaris BUMN berinisial SD sebagai tersangka. Sebelumnya, SD dilaporkan ke Polresta Tangerang gegara konten di media sosial (Medsos) nya, yang dinilai meresahkan dan provokatif.
Laporan ke Polresta Tangerang ini bernomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT, terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” tegas Herwin salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Senin (9/9/2024). (aditya)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal





















