SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak atas pendistribusian surat suara pada hari pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Bawaslu Lebak, temuan tersebut di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Warunggunung, Cimarga, dan Kecamatan Subang. “Dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu adanya distribusi surat suara dari TPS yang dinilai tidak memenuhi mekanisme yang sesuai. Makanya kita sedang mengkaji bersama,” kata Bawalsu Lebak, Dedi Hidayat kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Dedi yang tidak menyebutkan siapa orang dari KPU tersebut menjelaskan temuan tersebut terkait adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di beberapa TPS yang dalam pelaksanaannya tidak ada Berita Acara (BA). “Jika hasil kajian nanti ditemukan adanya pelanggaran, bisa masuk dalam kategori pelanggaran kode etik, administratif atau pidana. Tapi semua tergantung hasil kajian, makanya kita lakukan kajian terlebih dahulu,” jelasnya.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Lebak telah melayangkan surat kepada KPU Lebak untuk memberikan jawaban atau keterangan terkait hal tersebut. “Sudah kita layangkan surat kronologis ke KPU Lebak,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, membenarkan pihaknya mendapatkan surat dari Bawaslu Lebak. “Sudah kita terima, saat ini sedang disusun jawabannya perihal permintaan kronologis,” kata Dewi, seraya menegaskan adanya hal ini tidak akan menggangu jadwal pleno KPU tingkat Kabupaten Lebak. (mulyana)
Diskusi tentang ini post