SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Provinsi Banten mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, Rabu (11/12).
UMP Banten pada tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812. Apabila pada tahun 2025 naik 6,5 persen, maka UMP akan menjadi Rp 2.905.119 per bulan.
“Tentu kita mengikuti apa yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yang mengatakan atau menetapkan 6,5 persen, maka patokan kita adalah itu,” kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (11/12).
Al Muktabar menyatakan akan menjalin komunikasi dengan para pengusaha yang mengajukan keberatan atas kenaikan UMP Banten sebesar 2,51 persen. Ia menyarankan, jika pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, mereka dapat melakukan perundingan dengan pekerjanya untuk menyesuaikan upah sesuai kemampuan perusahaan.
Al Muktabar menegaskan tidak akan mengubah angka kenaikan UMP tersebut meski ada penolakan dari pengusaha. Hal itu dilakukan guna mendorong kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Banten, menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, tidak realistis. Pasalnya, angka itu tidak sesuai dengan perhitungan kenaikan upah sebagaimana yang telah diformulasikan.
Baca Juga: MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan
Ketua DPP Apindo Provinsi Banten, Yakub Ismail mengatakan formula perhitungan kenaikan UMP adalah angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja.
“Berdasarkan kondisi yang ada, perhitungan kami hasil dari perkalian semua itu adalah sebesar 2.51 persen,” kata Yakub, saat dihubungi, Rabu (11/12).
Yakub juga menyinggung keterkaitan perhitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), di mana berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024 pasal 2 ayat 5 disampaikan bahwa prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh oleh karenanya data KHL yang oleh lembaga yang berwenang (BPS) sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan.
“Karena itu, Apindo Banten meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
Atas hal itu, lanjutnya, Apindo menilai penetapan yang telah diambil oleh Pemprov Banten itu belum realistis dan tidak bisa diterapkan pada situasi saat ini. Oleh karenanya, pada saat rapat pembahasan UMP beberapa waktu lalu Apindo menyatakan belum dapat menerima/ nilai kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, penolakan yang dilakukan Apindo Banten tidak berdasar. Apalagi, keputusan kenaikan UMP adalah keputusan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap
Buruh sendiri, kata Riden, sebetulnya menuntut agar kenaikan UMP bisa di angka 11,5 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Namun, bila pada akhirnya UMP akan naik 6,5 persen maka itu akan jauh lebih baik dari yang diusulkan oleh para pengusaha.
“Selalu bilang rugi, setiap kali akan pembahasan upah,” katanya.
Karena itu, buruh meminta agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah sebagaimana yang diinginkan oleh para buruh. Bila pun tidak maka naikkan seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau pengusaha menolak, artinya membangkang keputusan Presiden,” imbuhnya. (luthfi/mardiana)
























