SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Tangerang pada Rabu (3/12) lalu di Aryaduta, Kecamatan Kelapa Dua. Hasil rekapitulasi ditetapkan pasangan Cabup/Cawabup Maesyal-Intan unggul 65,14%, dari dua pesaingnya Mad Romli-Irvansyah dan Zulkarnain-Lerru. Sedangkan Cagub/Cawagub Andra-Dimyati 60,06% unggul dari pasangan Airin-Ade.
Setiap pasangan calon diberikan kesempatan 3×24 jam, pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada, untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai. Namun, diketahui semua paslon baik Cabup/Cawabup ataupun Cagub/Cawagub, tidak ada yang keberatan dan menerima hasil keputusan rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.
Maka, dengan begitu penetapan serta pelantikan, kemungkinan besar akan berjalan sesuai jadwal awal. Apabila tidak terjadi perubahan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan,
hingga hari terakhir pendaftaran gugatan, tidak ada satu Paslon pun yang melakukan gugatan. Bahkan, sampai batas waktu akhir pada Jumat (6/12) lalu, tidak ada yang melakukan gugatan.
Menurut Dedi Irawan, bahwa sejak pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil, pihaknya bekerja sesuai prosedur. Termasuk mencatat keberatan saksi.
“Tidak ada gugatan dari paslon manapun. Semua menerima hasil yang telah dikeluarkan KPU, berdasarkan pleno rekapitulasi. Selain itu, proses pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sudah kami jalankan betul-betul sesuai dengan prosedur,” kata Dedi Irawan kepada Satelit News, Rabu (11/12).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana menambahkan, setelah 3×24 jam dan tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Tangerang bisa melakukan penetapan paslon terpilih Pilkada 2024. Meski begitu, kata Shandy, penetapan tersebut tentu harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk penetapan calon terpilih, kita menunggu SK dari Mahkamah Konstitusi (MK), dan rencana di Kamis (12/12) akan dilakukan pengumuman calon terpilih,” katanya.
Lanjut Shandy, berdasarkan rapat dengan pimpinan dan kesekretariatan KPU Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, apabila, Kamis (12/12) mendatang sudah dilakukan pengumuman, dan berdasarkan Kepres awal, maka 10 Februari 2025 sudah bisa dilakukan pelantikan. Namun, hal itu bila tidak ada perubahan jadwal dari pusat.
“Kalau di tanggal 12 Desember sudah pengumuman, dan kalau sesuai dengan Keppres 10 Februari dilakukan pelantikan,” katanya.
Ditempat terpisah, Calon Bupati Nomor urut 03, Zulkarnain mengatakan, dirinya telah menerima dengan hasil Pilkada yang telah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tangerang. Bahkan, dirinya pun mengaku tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perolehan suara Pilkada Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan pada 27 November 2024 lalu.
Menurut Zul, hal itu merupakan suatu hal yang sia-sia dan tidak akan merubah apapun. Kata dia, yang kalah akan tetap kalah, dan yang menang tetap menang. Zul juga menilai, Pilkada Kabupaten Tangerang berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif.
“Sudah capek, hasilnya tetap kembali ke yang menang. Energi habis, biaya habis. Kalau saya khususnya secara pribadi tidak menggugat. Ada yang bilang curang, ada yang bilang money politik, ya enggak apa-apa kok, senang sama senang orang dibayar,” ucapnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Irvansyah Asmat menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang berjalan aman dan lancar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan membangun Tangerang yang lebih baik kedepannya.
“Alhamdulillah, tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang sudah kita lalui, berjalan aman dan lancar. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Maesal dan Ibu Intan, yang berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, menjadi Pemenang Pilkada Kabupaten Tangerang,” katanya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post