SATELITNEWS.COM, LEBAK–Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja menggelar rapat penepatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Jumat (13/12/2024). Rapat yang sempat berlangsung alot akibat beda pendapat akhirnya menyepakati bahwa UMK Lebak tahun 2024 naik sebesar 6,5 persen atau Rp3.176.384.
Bendahara DPC Apindo Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali menyepakati usulan kenaikan UMK Lebak sebesar 6,5 persen dari UMK saat ini Rp2.978.764 menjadi Rp3.176.384. “Ya disepakati UMK Lebak tahun 2025 naik 6,5 persen Rp2.978.764 menjadi Rp3.176.384,” kata Ace.
Kendati begitu, pihaknya memberikan beberapa catatan. Diantaranya ialah pemerintah harus mampu menjaga stabilitas harga pokok agar kenaikan upah yang didapat buruh tidak sia-sia.
Tak hanya itu, catatan lain yang ia berikan ialah kepastian lingkungan terhadap para pengusaha. Dalam hal ini, ia ingin iklim investasi dan industri di Kabupaten Lebak aman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini banyak oknum-oknum NGO atau sebagainya, kemudian proposal tidak terbendung. Kita harus pastikan itu tidak ada lagi,” tuturnya.
Rapat penetapan UMK Lebak sempat berjalan alot akibat serikat pekerja menolak usulan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: UMK Pandeglang 2026 Diusulkan Sebesar Rp3,360 Juta
Bahkan, rapat yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak sejak pukul 09.00 WIB tersebut baru menghasilkan keputusan pukul 12.00 WIB.
Perbedaan pendapat antara Apindo dan serikat buruh pada akhirnya mengharuskan rapat dilanjutkan ke sesi voting. Hasilnya, disepakati UMK Lebak naik 6,5 persen dari Rp2.978.764 menjadi Rp3.176.384 dan selanjutnya hasil tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen beranggapan usulan kenaikan 6,5 persen tidak bisa menjawab kebutuhan spesifik regional di Kabupaten Lebak.
“Usulan tersebut sifatnya nasional tanpa memberikan kebutuhan di masing-masing daerah. Harga kebutuhan Lebak mirip-mirip dengan daerah lain, tapi upah paling rendah,” kata Uwen.
“Tadinya kita minta kenaikan sebesar 11,58 persen dari UMK Lebak saat ini sebesar Rp2.978.764. Tahun lalu kenaikan hanya Rp23 ribu. Tapi harga bahan pokok semuanya naik. Minimal upah kita di Lebak bisa lebih tinggi dari Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.(mulyana)
























