SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, yang dihadiri unsur Pemerintah Daerah, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha, diusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang naik sebesar 4,785 persen.
Dengan demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 menjadi Rp3.360.078,06.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, kesepakatan usulan UMK tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan masukan seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Alhamdulillah, hari ini kita bermusyawarah menyepakati usulan besaran UMK Pandeglang 2026. Dari formula yang ada, dengan rentang alpha 0,5 sampai 0,9, disepakati menggunakan alpha 0,9,” kata Mohamad Kabir, Selasa (23/12/2025).
Kata Kabir, dengan penggunaan alpha tertinggi tersebut, UMK Pandeglang 2026 mengalami kenaikan lebih dari Rp100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk UMK Pandeglang 2025 sebesar Rp3.206.640,32. Dengan kesepakatan ini, UMK 2026 diusulkan naik menjadi Rp3.360.078,06,” tambahnya.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
Meski mengalami kenaikan, UMK Pandeglang 2026 masih menjadi yang terendah di Provinsi Banten. Salah satu perbandingan, UMK Kabupaten Lebak 2026 diusulkan naik sebesar 7,49 persen menjadi Rp3.410.122.
Kabir juga menambahkan, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Pandeglang, untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Banten yang memiliki kewenangan menetapkan UMK itu.
“Waktunya sudah sangat mepet, rekomendasi dari Ibu Bupati akan segera kami sampaikan ke Gubernur Banten,” tandasnya.
Menurutnya, terkait penerapan UMK, Kabir berharap seluruh perusahaan di Pandeglang dapat mematuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan. Namun, pihaknya tetap membuka ruang dialog bagi perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan.
“Harapan kami, setelah disahkan nanti UMK ini diterapkan oleh seluruh perusahaan. Tetapi jika ada perusahaan yang masih berkembang, bisa dilakukan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, agar tidak menimbulkan konflik,” pungkasnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Pandeglang juga mulai membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, pembahasan tersebut, masih bersifat awal dan belum menetapkan besaran nilai.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
“Ada tiga sektor, yang rencananya akan diusulkan, yakni sektor pembangkit listrik serta pertambangan emas dan perak. Namun ini masih perlu pembahasan lanjutan, karena penetapannya menjadi kewenangan Gubernur,” terangnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sahra, menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar 0,9 persen. Kesepakatan tersebut, dicapai melalui musyawarah bersama unsur serikat pekerja dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, hasil musyawarah antara APINDO dan para ketua serikat pekerja di Kabupaten Pandeglang hari ini menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan kenaikan UMK di posisi 0,9 persen,” ungkap Ahmad Sahra.
Ia menjelaskan, usulan tersebut berlaku untuk UMK, sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) masih akan diupayakan untuk dibahas dan diusulkan di tingkat Provinsi Banten.
“Untuk UMK sudah disepakati 0,9 persen. Sedangkan untuk upah sektoral, karena baru diterapkan tahun lalu, tahun ini akan dicoba diusulkan di tingkat provinsi,” terangnya.
Menurut Ahmad, dengan angka kenaikan 0,9 persen, nominal UMK Pandeglang 2026 diperkirakan naik sekitar Rp153 ribu dari UMK sebelumnya.
Baca Juga: SPPG Diduga Melanggar SOP, LIPP Banten Minta Pemerintah Segera Bertindak
“Jika dihitung, kenaikannya sekitar 4,7 sampai 4,8 persen atau kurang lebih Rp153 ribu. Sehingga UMK Pandeglang berada di kisaran Rp3,3 juta, dengan angka terendah sekitar Rp3,36 juta,” ujarnya.
Meski tidak mencapai kenaikan 5 persen, Ahmad berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Gubernur Banten dalam menetapkan UMK Pandeglang 2026.
“Mudah-mudahan ini bisa dijadikan konsideran dan diimplementasikan secara aktual sesuai kebijakan pemerintah, khususnya untuk Kabupaten Pandeglang,” tukasnya.
Ia juga berharap kebijakan UMK yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara merata oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap, ini bisa diterapkan di semua perusahaan yang ada di Pandeglang,” imbuhnya. (mardiana)
