Jumat, 12 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemprov Banten Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Cilegon Tertinggi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 18 Des 2024 07:26 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Pemprov Banten Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Cilegon Tertinggi

Para buruh mengawal keputusan UMK dan UMSK Banten, kemarin. (LUTFI/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Kota Cilegon menjadi wikayah dengan Upah Minimum Kota (UMK) palinggi tinggi di Provinsi Banten pada tahun 2025 mendatang. UMK di kota baja mencapai Rp5.128.084,48.

Hal itu diketahui berdasarkan penetapan Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang dilakukan Pemprov Banten. Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.

Selain itu, Pemprov juga menetapkan Keputusan Gubernur Banten nomor 472 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon tahun 2025 dengan besaran yang disesuaikan pada pengelompokan yang sudah disesuaikan. Tiga daerah lainnya yakni Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tidak mengirimkan UMSK ke Pemprov Banten.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Tangerang ada di urutan kedua dengan Rp5.069.708,36. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01. Kota Serang Rp4.418.261,13. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32 dan Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39.

Pj Gubernur Banten A Damenta mengatakan, penetapan UMK 2025 itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

“Ini udah clear dan sesuai juga dengan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten/Kota,” katanya seusai menerima audiensi serikat buruh di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (17/12).

Baca Juga: Tanam 1.000 Mangrove di Cilegon, Kapolda Banten dan Wagub Gaungkan Indonesia Asri

Kemudian terkait dengan UMSK, Pemprov Banten hanya menetapkan untuk lima daerah saja sesuai dengan yang diusulkan. Sedangkan tiga Pemda lainnya tidak mengusulkan. Kendatipun hal itu ada tuntutan dari buruh, Damenta mengau tidak menutup kemungkinan akan mengkomunikasikannya kepada Pemda yang bersangkutan pada pertemuan selanjutnya.

“Ya, itu kan masalah internal. Tapi nanti kita komunikasikan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman buruh,” pungkasnya.

BeritaTerbaru

MEMERIKSA KESEHATAN : Personel Polda Banten, melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. (ISTIMEWA)

Antisipasi TPPO dan Kekerasan, Polda Banten Massifkan Edukasi Ke Masyarakat

Kamis, 11 Jun 2026 17:08 WIB
Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB

Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB

Kamis, 11 Jun 2026 16:57 WIB
MELEPAS KONTINGEN – Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, melepas Kontingen Atlet POPDA ke-XII dan PEPARPEDA ke-IX Tahun 2026 di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6

Kamis, 11 Jun 2026 16:40 WIB
BIMTEK – Wabup Serang Najib Hamas, saat membuka Bimtek Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPT Puskesmas, yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

BLUD Kesehatan Di Kabupaten Serang Tidak Boleh Ada Cerita Obat Habis

Kamis, 11 Jun 2026 16:33 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, kenaikan yang telah disepakati itu angkanya utuh tidak ditambah dan dikurangi dari yang diusulkan oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota yang dibawa dalam pembahasan dewan pengupahan Provinsi.

“Itu semuanya rekomendasi dari mereka. Termasuk juga penetapan UMSK untuk lima daerah itu,” ujar dia.

Terkait dengan penerapan besaran UMSK itu diberlakukan bagi pekerja di bawah satu tahun. Untuk Kabupaten Serang, besaran UMSK mencapai Rp5.024.353,02 yang terbagi pada beberapa kelompok industri. Kemudian untuk UMSK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.976.117 dengan beberapa klasifikasi baku lapangan usaha.

Selanjutnya untuk Kota Tangerang besaran UMSK mencapai Rp5.424.587,95 dengan beberapa sektor. Untuk Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.019.932,78 yang juga terbagi ke beberapa sektor dengan besaran yang berbeda. Terakhir UMSK Kota Cilegon sebesar Rp5.256.286,48 yang juga terbagi ke beberapa sektor.

Baca Juga: Kapolda Banten Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Imbau Keselamatan Pemudik

“Sedangkan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun dari itu diterapkan sistem struktur dan skala upah dimana penetapan besarannya itu disesuaikan berdasarkan perhitungan di masing-masing perusahaan,” pungkasnya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, saat ini dari 8 kabupaten kota ada tiga daerah yang tidak mau merekomendasikan upah minimum sektoral. Karena itu buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minum sektoral agar kesejahteraan buruh dapat lebih baik lagi.

“Ada tiga kota yang tidak merekomendasikan UMSK ini melalui dewan pengupahannya,” kata Intan di sela aksi.

Intan mengatakan, sebelumnya buruh menginginkan agar kenaikan UMK 2025 bisa mencapai 11,56 persen. Namun apabila tidak bisa memenuhi keinginan buruh, maka pemerintah daerah setidak-tidaknya menetapkan UMK 2025 di angka 6,5 persen, sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Terkait dengan penolakan Apindo Banten terhadap besaran UMP dan UMK, Intan mengatakan, penolakan dari pengusaha itu adalah hal yang biasa. Setiap tahun ketika pembahasan upah mereka akan melakukan penolakan kenaikan upah buruh. Padahal, tidak ada yang dirugikan apabila upah buruh naik.

Tentang kekhawatiran akan ada banyak perusahaan yang hengkang atau gulung tikar akibat upah pekerja yang tinggi, dia mengatakan hal itu hanya isu yang diembuskan oleh pengusaha agar upah tidak naik terlalu tinggi. Sebab faktanya perusahaan bisa menyesuaikan harga produk seiring dengan kenaikan upah pekerja. (luthfi)

Baca Juga: Puluhan Personel Polda Banten Bantu Evakuasi Korban Terdampak Banjir Cilegon

Tags: kota cilegonUMKUMSK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Eko Susilo. (ISTIMEWA)
Banten Region

Eko Susilo: Seleksi Komisaris BUMD Banten Harus Profesional

Kamis, 11 Jun 2026 16:22 WIB
MEMERIKSA SAWAH : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banten, Nasir M Daud, memeriksa areal sawah di Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman

Kamis, 11 Jun 2026 16:13 WIB
IMG_20260611_123453
Headline

13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 12:38 WIB
8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa
Banten Region

8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa

Rabu, 10 Jun 2026 20:48 WIB
Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter
Banten Region

Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter

Rabu, 10 Jun 2026 18:51 WIB
DIAMANKAN – Terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, diamankan ke Mapolresta Serang Kota. (ISTIMEWA)
Banten Region

Diduga Edarkan Sabu, Warga Unyur Diamankan Ke Mapolresta Serang Kota

Rabu, 10 Jun 2026 18:13 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah

Selasa, 9 Jun 2026 21:16 WIB
MENGIKUTI WORKSHOP : Sejumlah dosen STIKes Salsabila, Serang, mengikuti workshop atau pelatihan. (ISTIMEWA)

Tingkatkan Kualitas Penelitian, STIKes Salsabila Serang Gelar Workshop

Jumat, 5 Jun 2026 13:27 WIB
RAPAT PARIPURNA – Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna tentang Revisi Perda Retribusi dan Pajak Daerah. (ISTIMEWA)

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Serang Naikan Sejumlah Tarif Retribusi

Rabu, 10 Jun 2026 15:58 WIB
Ganda Putra Amankan Tempat di Partai Final Indonesia Open 2026

Ganda Putra Amankan Tempat di Partai Final Indonesia Open 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 06:56 WIB
IMG_20260605_104502

Terpeleset Lalu Terseret Arus, Remaja di Lebak Hilang di Sungai

Jumat, 5 Jun 2026 10:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.