SATELITNEWS. COM, TANGERANG—Upaya buruh di Tangerang mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja dengan meminta rekomendasi DPRD membuahkan hasil.
DPRD Kabupaten Tangerang dan DPRD Kota Tangerang menyetujui tuntutan buruh serta memberikan rekomendasinya.
Rekomendasi itu diberikan setelah aliansi buruh melakukan aksi unjuk rasa secara terpisah di DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (10/9).
Massa yang berasal dari serikat pekerja KSPSI, Kasbi, Gartek, AB3, dan PSBI berdemonstrasi menuntut surat rekomendasi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja.
Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Supriyadi mengatakan serikat buruh hanya minta rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang untuk mendukung perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam rangka memperjuangkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang lebih bermartabat bagi para pekerja maupun buruh.
“Aksi unjuk rasa kita kali ini hanya meminta surat rekomendasi atau dukungan langsung dari DPRD Kabupaten Tangerang, ” kata Supriyadi, Kamis (10/9).
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Hal substansial di dalam draf RUU tersebut yang dianggap masih belum mengakomodasi aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia itu terdiri dari beberapa poin.
Di antaranya perihal status magang yang harus dihapus karena seharusnya hanya untuk pelajar atau mahasiswa yang sedang berlatih kerja.
“Kalau sekarang kan magang hanya dalih untuk memberi upah murah kepada buruh. Jadi harus dihapuskan, magang itu khusus pelajar atau mahasiswa yang berlatih kerja saja, ” katanya.
Kemudian penghapusan aturan kontrak kerja. Apabila aturan kontrak kerja tetap diharuskan ada hanya dimaksimalkan dalam satu tahun selanjutnya dijadikan pegawai tetap.
Tuntutan selanjutnya adalah penghapusan aturan outsourcing dan terakhir terkait uang pesangon dua kali lipat gaji.
“Kemudian juga kaitan yang berhubungan dengan masalah alih daya atau outsourcing, harapan kami sebenarnya dihapus. Kemudian yang keempat adalah kaitan dengan masalah pesangon, yang kami harapkan kalau perusahaan tutup pesangonnya dua kali lipat, bukan satu kali lipat sebagaimana dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan DPR RI, ” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Tangsel Desak Solusi Permanen Atasi Krisis Air di SDN Kademangan 02
Supriyadi mengatakan pihaknya bersama dengan para buruh telah mengantongi surat rekomendasi dukungan dari DPRD Kabupaten Tangerang. Surat akan diserahkan pada Jumat (11/9) kepada Presiden Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI.
Menurutnya, aksi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang tetapi di seluruh wilayah di Indonesia dan surat rekomendasi dari masing-masing DPRD akan dikumpulkan dan diserahkan bersama-sama.
“Nah, hari besok, hari Jumat, kami sudah mengatur waktu dari tim koalisi tingkat nasional itu akan melaksanakan rapat di kantor sekretariat bersama. Dan kami akan kumpulkan rekomendasi-rekomendasi tersebut lalu diserahkan kepada pusat, ” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengatakan pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja telah mengakomodir tuntutan para buruh di Kabupaten Tangerang. Dengan ini, pihaknya membuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, dan Ketua DPR RI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang telah menerima dan mencermati aspirasi yang disampaikan oleh koalisi buruh dan merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar aspirasi pekerja atau buruh tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dan penyusunan dalam pembahasan rancangan undang-undang di bidang ketenagakerjaan, ” ujar Deden.
Adapun, pokok-pokok aspirasi yang disampaikan adalah, menghapus ketentuan mengenai outsourcing dari rancangan undang-undang ketenagakerjaan, menindaklanjuti dan menyesuaikan pengaturan ketenagakerjaan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/XXI/2023 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Memberikan kepastian dan pembatasan terhadap penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) agar tidak digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak mengurangi kepastian kerja dan hak-hak pekerja atau buruh serta membatasi bentuk waktu pegawai paling lama 1 tahun, sedangkan terhadap hubungan kerjanya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
“Memberikan kepastian dan pembatasan yang rasional terhadap penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sehingga tidak digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak mengurangi kepastian kerja serta hak-hak pekerja atau buruh dengan maksimal hanya 1 tahun, ” katanya.
Kata Deden, DPRD Kabupaten Tangerang berpandangan bahwa pembentukan kebijakan ketenagakerjaan perlu dilaksanakan secara partisipatif dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja atau buruh, pelaku usaha, dan pemerintah serta diarahkan untuk mewujudkan kepastian hukum,
perlindungan pekerja atau buruh, kelangsungan usaha, dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan.
“Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk menjadi bahan perhatian dalam bahan pertimbangan dalam penyusunan serta pembahasan rancangan undang-undang di bidang ketenagakerjaan, ” katanya.
Di Kota Tangerang, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBGB) membawa persoalan pesangon, pekerja kontrak, pemagangan hingga pekerja platform. Mereka meminta DPRD Kota Tangerang tidak berhenti pada menerima aspirasi tetapi meneruskannya kepada DPR RI sebagai bagian dari dorongan pembentukan aturan ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja.
Presidium AB3 sekaligus Koordinator KBGB Wilayah Banten Maman Nuriman mengatakan, kedatangan buruh ke DPRD Kota Tangerang merupakan bagian dari rangkaian penyampaian rekomendasi KBGB kepada sejumlah lembaga di tingkat nasional.
“Ya, kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu AB3 Kota Tangerang bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia hari ini mendatangi ke Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II di Kota Tangerang agar Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tangerang ini merekomendasikan usulan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh yang diusulkan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia,” kata Maman.
Menurut Maman, momentum tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia mengatakan, buruh berpandangan pembentukan regulasi baru harus segera dituntaskan sesuai tenggat yang mereka pahami dari putusan tersebut.
“Nah, pasca putusan MK 168, ini kan waktunya selama 2 tahun. Artinya, setelah putusan itu per Oktober, akhir Oktober itu harus sudah disahkan,” ujarnya.
KBGB, lanjut Maman, sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi serupa kepada DPR RI, pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta fraksi-fraksi di DPR RI.
Setelah menerima aspirasi tersebut, DPRD Kota Tangerang menerbitkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada DPR RI.
“Hari ini alhamdulillah DPRD Kota Tangerang telah memberikan jawaban melalui rekomendasi yang sudah diberikan suratnya tadi, sudah kita bacakan. Nanti surat ini akan dikirimkan kepada DPR RI,” kata Maman.
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, lembaganya memilih meneruskan aspirasi buruh karena pembahasan dan kewenangan pembentukan undang-undang berada di tingkat pusat. “Kami DPRD Kota Tangerang seyogyanya menampung aspirasi dari apa AB3 ya, Aliansi Buruh Banten ya gabungan, kita sampaikan melalui surat rekomendasi dari kami pimpinan DPRD yang kita teruskan langsung kepada DPR RI,” kata Turidi.
Ia mengatakan buruh membawa sekitar 10 tuntutan. Substansi tuntutan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan perlindungan hak, jaminan serta kesejahteraan pekerja.
“Tuntutannya kaitan dengan perlindungan buruh, jaminan, dan lain-lainnya. Ya kan ada 10 tuntutan, mungkin nanti bisa diminta sama mereka detailnya. Tapi yang pasti, beberapa poinnya adalah kaitan dengan perlindungan hak-hak buruh,” ujarnya.
Turidi menilai penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat. Karena keputusan akhirnya berada di pemerintah pusat dan DPR RI, DPRD Kota Tangerang memberikan surat pengantar agar aspirasi tersebut dapat masuk ke pembahasan di tingkat nasional.
“Ya secara tidak langsung karena ini aspirasi, mereka minta difasilitasi untuk bisa direkomendasikan, ya kita rekomendasikan. Kita berikan surat pengantar aspirasi dari mereka, dari DPRD Kota Tangerang ke DPR RI,” katanya. (ari/alfian)
























