SATELITNEWS.ID, SUKADIRI—Inspektorat Provinsi Banten terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Uji petik fisik pengadaan barang BOS tahun anggaran 2019 pun dilakukan. Namun saat pemeriksaan, Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang juga telah diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang, telah memberikan sanksi kepada Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang berupa pemberhentian dari jabatannya. Kata dia, Inspektorat Provinsi Banten masih terus menelusuri kasus dugaan penyimpanan penggunaan dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang.
“Kepsek sudah diberikan sanksi, diberhentikan dari jabatannya. Kemudian proses pemeriksaan masih tetap berlanjut,” kata Kusmayadi kepada Satelit News, Selasa (7/7).
Lanjut Kusmayadi, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan uji fisik pengadaan di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan, terkait kenapa Kepsek diberhentikan dari jabatannya. Namun kini, pihaknya bersama Dindik dan KCD tengah melakukan pembinaan.
“Sekarang masih proses pemeriksaan tetap berlanjut. Sedang proses uji petik fisik pengadaan barang Bos TA 2019,” jelasnya.
Kusmayadi juga mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Pasalnya, saat ini masih dalam penghitungan pengadaan fisiknya, serta masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa sanksi yang diterima bisa berat dan sedang.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
“Akan segera dihitung terkait pengadaannya dan akan segera kita selesaikan LHP-nya. Nanti masih proses ya, ada PP53 bisa berat, bisa ringan, bisa juga sedang,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Goni menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan uji petik fisik, atas dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang, yang ditudingkan kepada kepala dan mantan bendahara BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Dia berharap hasil pemeriksaan bisa selesai dengan cepat.
“W dan S belum terbukti telah melakukan korupsi dana BOS 2019 sebesar Rp1,2 miliar. Kita masih nunggu hasil dari pihak terkait,” harapnya. (alfian/aditya)
























