SATELITNEWS.COM, TANGERANG–-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melimpahkan tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng senilai Rp 608.417.828 ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Tersangka dalam kasus ini, seorang wanita berinisial YM (48), telah ditahan dan siap menjalani persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan, bahwa YM diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatannya yang merugikan korban dengan jumlah yang cukup besar.
“Modus yang dilakukan tersangka berkaitan dengan penipuan dan penggelapan produk minyak goreng. Tindakannya telah menyebabkan kerugian finansial yang mencapai lebih dari Rp600 juta,” ungkap Doni.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan atas transaksi yang tidak sesuai. Setelah dilakukan penyidikan oleh kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Doni.
Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen transaksi, bukti komunikasi, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya, untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kerugian yang signifikan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan serupa, dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan,” tutup Doni.
Saat ini, tersangka YM tengah menjalani penahanan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kejari berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (aditya)
























