SATELITNEWS.COM, LEBAK—Polisi menerapkan dua pasal kepada berinisial WS (25), oknum guru cabul di Kabupaten Lebak. Kedua pasal itu yaitu pasal pencabulan dan persetubuhan.
Adanya penambahan pasal terhadap pelaku seiring dengan penyelidikan berkelanjutan dengan memeriksa belasan saksi. Selain itu, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, korban bertambah dari semula 11 orang kini menjadi 14 orang. Dari keterangan para saksi, polisi mengidentifikas ada tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.
“Terakhir pemeriksaan kita awalnya 9, lalu ada penambahan 2 jadi 11, nah kemarin itu kita ada penambahan pemeriksaan lagi 3 orang. Mereka ini merupakan alumni, tapi perbuatannya sama cabul biasa dengan meraba payudara. Tapi dari 14 korban salah satunya ada yang disetubuhi,” kata Limbong melalui telepon selulernya, Senin (20/1/2025).
Limbong menambahkan, atas perkembangan penyelidikan polisi membuat dua LP dan menerapkan dua pasal, semula dijerat pasal cabul anak di bawah umur kini bertambah menjadi dua pasal, yaitu pasal persetubuhan sesuai Undang-Undang Nomor 17/ 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23/ 2002 tentang Perlindangna Anak.
“Pasal persetubuhan kita terapkan pasal 76 d junto 81 ayat ke 3 karena yang melakukan perbuatanya adalah tenaga pendidik ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga. Terus yang untuk cabul kita terapkan pasal 76 e junto 82 ayat keduanya karena yang melakukan sama (pendidik) ancamanya 15 tahun tambah sepertiga,” jelas Limbong.
14 orang saksi telah diperiksa, Limbong menyebut penyelidikan masih terus dilakukan. Salah satunnya dengan mengagendakan pihak sekolah untuk dimintai keterangan atau kasus yang menimpa guru dan murid hingga alumni di sekolah setempat. “Mudah-mudahan duanya (dua pasal) bisa terbukti biar ancamannya maksimal,” tandasnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Berbeda halnya dengan Kepala UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti. Dirinya menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap 15 korban yang merupakan anak di bawah umur. “Sampai dengan pagi ini jumlahnya 15 orang anak, kami siap mendampingi korban bila ada korban baru yang melaporkan,” kata ujarnya.
Fuji menyebutkan dari 15 korban pencabulan, lima di antaranya siswa SMP. Kelimanya saat ini dalam proses pendampingan UPTD PPA Lebak untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk lima orang itu merupakan siswa SMP. Kejadian yang mereka alami dari tahun 2019,” tuturnya. “UPTD PPA membuka layanan pengaduan bagi korban yang hendak mendapat pendampingan dan pelaporan ke Polres Lebak melalui nomor 0859-3927-4962,” tandasnya.(mulyana)
























