SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemerintahan Desa di Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, mulai melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026.
Dalam kegiatan itu, banyak yang disampaikan masyarakat terkait rencana pembangunan di tahun 2026 mendatang. Mayoritas, usulan masyarakat mengenai pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, kesehatan, pertanian, perekonomian, dan lainnya.
Camat Sindangresmi Muklis Arifin mengatakan, kegiatan Musrenbang merupakan tahapan penyusunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pandeglang tahun 2026. Hal itu, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas perda Nomor 7 tahun 2010 tentang, System Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah Yang Tahapannya Dimulai dari Musrenbangdes.
Dalam kegiatan itu, lanjutnya, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait wilayahnya masing-masing. Usulan itu nantinya akan dibahas secara berjenjang dalam kegiatan Musrenbang hingga tingkat kabupaten dan akan ditentukan usulan mana yang bakal dijadikan sebagai skala prioritas.
“Semua peserta musyawarah untuk menyampaikan usulan program kegiatan bidang infrastruktur, Pendidikan kesehatan, pertanian, ekonomi, budaya, agama yang menjadi skala prioritas untuk dibawa ke musrenbang kecamatan,” kata Muklis, Sabtu (1/2/2025).
Selain itu, Muklis juga menyampaikan kepada semua warga Kecamatan Sindangresmi, agar patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena, kewajiban masyarakat yang dibayarkan itu menjadi salah satu sumber dana pembangunan di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR
“Pentingnya PBB bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kabupaten pandeglang dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, dan berharap ikut membantu mensosialisasikan pembayaran SPPT PBB tahun 2025 yang telah di distribusikan kepada desa untuk di sampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.
“Pembayaran PBB sudah bisa dilaksanakan di berbagai tempat, mulai titip kepada kolektor dari desa atau membayar langsung ke bank BJB, Bank himbara, BCA, kantor pos, marketplace sehingga mempermudah pembayaran PBB,” tutupnya. (adib)
























