SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyatakan sesuai harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg dijual Rp19.000 hingga Rp19.500. Jika melebih harga yang telah ditentukan, maka sanksi menanti.
Per 1 Februari 2025 pemerintah melarang gas elpiji 3 Kg dijual di tingkat pengecer. Masyarakat pun diimbau untuk membeli gas melon ke pengecer resmi. Pemerintah menyebut, keputusan menghapus pengecer elpiji 3 kg semata-mata agar subsidi yang diberikan tepat sasaran dan harga beli oleh masyarakat menjadi lebih murah. Pangkalan diharuskan menjual elpiji 3 kg sesuai HET yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk HET elpiji 3 kg sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 / 2023 tentang HET elpiji tertentu di wilayah Kabupaten Lebak. Di Lebak dibagi menjadi dua zona. Kecamatan yang masuk dalam zona 1 HET elpiji-nya Rp19.000, dan Rp19.500 untuk kecamatan yang berada di Zona 2,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, Kamis (6/2/2025).
Ketentuan HET untuk pangkalan sebagai sub penyalur elpiji berdasarkan radius dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE). Radius 0-60 Kilometer (Km) masuk dalam Zona 1 dan lebih dari 60 km masuk dalam Zona 2.
“Bagi para pengecer yang ketahuan menjual melebihi HET bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran sampai ke pencabutan izin sebagai pengecer,” jelas Yani.
Berdasarkan catatan Disperindag, ada sebanyak 614 pengecer dan 18 agen elpiji yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak. Sementara, kuota elpiji 3 Kg untuk Kabupaten Lebak pada tahun 2024 sebanyak 8.218.666.
“Kalau melihat jumlahnya, semua desa sepertinya sudah terdapat pangkalan gas elpiji. Tahun ini pun tidak ada pengurangan kuota, dan kita harap memang kondisi yang saat ini terjadi tidak lama,” kata Yani.
Sekretaris Disperindag Lebak, Agus Nugraha menambahkan, sesuai Instruksi Presiden warung alias pengecer bisa kembali memperjualbelikan gas 3 kg tersebut. Namun demikian, dirinya berharap pelaku usaha yang bisa menjual tabung gas melon diharapkan bisa meningkatkan statusnya jadi pangkalan. “Cara dengan segera mendaftarkan diri dengan persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya minimal memiliki 5 tabung, NIB, surat rekomendasi dari desa atau kelurahan, memiliki Avar,” pungkasnya. (mulyana)
Berikut daftar HET LPG 3 Kg Berdasarkan Perbup Lebak Nomor 3 Tahun 2023:
Zona 1 (HET Rp19.000)
- Rangkasbitung
- Kalanganyar
- Cibadak
- Cimarga
- Warunggunung
- Cikulur
- Leuwidamar
- Maja
- Sajira
- Curugbitung
- Bojongmanik
- Muncang
- Cipanas
- Cirinten
- Lebakgedong
- Cileles
17.Gunung Kencana
Zona 2 (HET Rp19.500)
- Sobang
- Banjarsari
- Cigemblong
- Cijaku
- Wanasalam
- Malingping
- Cihara
- Panggarangan
- Bayah
- Cibeber
- Cilograng.