SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang memperketat pengawasan di tingkat agen dan pangkalan gas. Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan terjadinya permainan harga barang bersubsidi tersebut.
Masyarakat Kota Tangerang pun diminta untuk bekerja sama melakukan pengawasan, dengan tak takut melakukan pelaporan kecurangan yang dilakukan pangkalan, yang menjual gas bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp19 ribu.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menegaskan, Disperindagkop UKM Kota Tangerang akan menindak tegas, agen atau pangkalan yang didapati menjual elpiji 3 kg di atas HET.
“Jika ada pangkalan yang menjual gas 3 kg diatas HET apalagi di tengah kondisi saat ini, Disperindagkop UKM dipastikan akan langsung melakukan penyegelan pangkalan tersebut. Bahkan tak segan pencabutan surat izin beroperasi,” tegas Suli, Jumat (7/2).
Ia pun menjelaskan, jika menemukan pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat Kota Tangerang dapat langsung melakukan pelaporan di nomor 021-5572-5951, email di disperindagkopukm@tangerangkota.go.id atau melalui LAKSA.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak panic buying. Karena pada dasarnya, gas elpiji 3 kg dapat diakses di 1.100 pangkalan dengan stok yang dipastikan aman dengan HET Rp19 ribu. Untuk cek lokasi pangkalan resmi bisa di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau di bit.ly/daftarpangkalanlpg-kotatangerang,” imbaunya. (hafiz)
Baca Juga: PGN Jamin Pasokan Gas untuk 62 Ribu Pelanggan di Tangerang
























