SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran. Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.
“Kita akan melaksanakan (Inpres). Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada teman-teman OPD untuk melakukan self assessment terhadap anggaran-anggaran yang ada di masing-masing OPD,” ujar Nurdin usai kegiatan cek kesehatan gratis di Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Senin (10/02/2025).
Self assessment anggaran tersebut antara lain perjalanan dinas, alat tulis kantor, biaya-biaya langsung hingga kegiatan-kegiatan seremonial. “Ini saya sudah minta kepada seluruh OPD-OPD untuk melaksanakan self assessment. Tanggal 12 itu sudah harus selesai,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Nurdin, akan dilaporkan kepada tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). “Nanti kita akan melakukan penyesuaian anggaran,” kata dia.
Menurutnya, adanya self asessment itu tidak akan merubah struktur kegiatan. Pihaknya akan mengkaji anggaran apa saja yang bisa diefisiensikan. Sehingga anggaran dari efisiensi tersebut akan dibelanjakan lagi untuk yang lebih penting dan mendesak. “Jadi ini dalam rangka melayani masyarakat Kota Tangerang,”ucapnya.
Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.
Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang
Ada 7 poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut, salah satunya agar pemerintah daerah (pemda) mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. (hafiz)
























