SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di Kabupaten Pandeglang belum menerima insentif yang dijanjikan oleh pemerintah. Padahal Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mengaku sedang merumuskan stimulus bagi nakes pada April lalu. Namun kini Dinkes menjelaskan, belum cairnya dana insentif itu lantaran aturan pemberian dana insentif masih dikaji di Bagian Hukum Setda Pandeglang.
Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani menerangkan, regulasi mengenai pemberian dana insentif harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sementara Perbupnya masih dikaji oleh Bagian Hukum. “Ini masih di bagian hukum, sejauh ini (dana insentif) belum diberikan karena masih menjadi bahan diskusi. Kan itu ada hubungannya dengan Dinkes, BKD, BPKD serta Bagian Hukum,” kata Dewi, Jumat (10/7).
Meski amanat pemberian insentif bagi nakes sudah diinstruksikan oleh Kementerian Kesehatan sejak beberapa bulan lalu, namun Dewi berdalih pihaknya harus membuat payung hukumnya terlebih dahulu. “Kami ada konsultasi dengan Inspektorat juga khawatir setelah dibagikan ada kendala dan sebagainya, kami punya payung hukum dan ada advokasi yang menaungi kami seperti APIP. Kan tidak bisa sembarang khawatir menuai masalah di kemudian hari,” beber Dewi.
Akibat belum rampungnya regulasi tersebut, Dewi juga mengaku belum menghitung jumlah nakes yang akan mendapat insentif, termasuk jumlah anggaran yang disiapkan. Namun yang jelas, Dewi menambahkan, nilai insentif yang akan diterima nakes jauh di bawah ketetapan pemerintah.
“Angkanya rendah, di bawah pusat. Pandeglang jauh di bawah 10 juta dibanding di pusat. Yang membuat perbedaan karena anggaran yang terbatas. Setelah kami hitung-hitung belanja dan kebutuhan kita sinkronkan. Total anggaran kami belum tahu karena masih digodok,” dalihnya.
Sementara, Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pandeglang, Karna Suryana mengatakan, usulan Perbup pedoman pemberian insentif nakes baru diusulkan pada awal Juli dan disposisi yang diterima Bagian Hukum tanggal 9 Juli 2020. “Jadi kami belum melakukan pembahasan apapun dengan instansi pengusul. Sekarang masih dalam proses pengerjaan melakukan verfikasi atas muatan formal dan materil Perbup,” katanya.
Karna mengulas, dalam usulan Perbup yang diajukan Dinkes tentang pedoman pemberian insentif bagi nakes yang menangani Covid-19, disebutkan bahwa ada dua kategori yang akan mendapat dana insentif. “Dua kategori itu yakni tenaga medis yang meliputi dokter, bidan, dan perawat. Sementara kategori kedua berupa tenaga non medis yang kemungkinan diperuntukkan bagi tenaga penunjang seperti sopir ambulans dan petugas yang di lapangan,” ungkapnya.
Akan tetapi, Karna enggan menyebutkan nominal yang akan diterima masing-masing Nakes. Sebab hal itu menjadi kewenangan Dinkes. Yang jelas, Dinkes mengusulkan pemberian dana insentif terbut untuk empat bulan, mulai dari Juli hingga Oktober 2020. “Dalam perbup ini mengatur tentang pertama, kriteria faskes dan tenaga kesehatan penerima insentif. Kedua mekanisme pembayaran insentif,” jelasnya.
Terkait durasi penyelesaian Perbup tambah Karna, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu sebelum dilakukan verifikasi atau asistensi dengan dinas pengusul. Apabila proses itu cepat diselesaikan, maka Perbup juga akan segera disahkan. “Proses ini masih pengkajian kita, dari sini kita ada proses verifikasi atau asistensi dengan dinas pengusul. Lama tidaknya tergantung terknis tadi. Kalau sudah beres kita lakukan legal drafting, penyempurnaan secara produk hukum, paraf, tandatangan, autentifikasi, lalu diundangkan,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post