SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap tiga pelaku baru yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS). Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam mengungkap pelaku di balik peristiwa pembakaran yang menghebohkan tersebut.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial IP, NR, dan DI, telah diamankan pada Selasa, 13 Februari 2025.
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pembakaran kandang ayam PT. STS. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk menggali keterlibatan mereka lebih dalam,” ujar Dian Setyawan.
Peran Para Pelaku dalam Pembakaran
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran tersebut.
Pertama tersangka IP, bertugas merobohkan pagar di beberapa titik, termasuk pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, dan pagar hebel dekat pangklong, serta merusak paralon air minum ayam.
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap
Kedua tersangka NR, menerima uang Rp 5.000 dari tersangka CS untuk membeli 1/5 liter bensin, yang digunakan dalam pembakaran dan membakar gedung tiga dengan kardus.
Ketiga tersangka DI, merusak terpal kandang ayam, mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang, serta merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.

Ancaman Hukum
Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan, bahwa para tersangka terancam hukuman berat. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP, terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan bersama-sama di muka umum, serta pembakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” jelasnya.
Polda Banten berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pelaku. “Kami akan memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Pemeriksaan terhadap tersangka akan terus dilakukan, dan kami masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. (rls/aditya)





















