SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2), secara massal. Total SPPT yang di distribusikan, ada sebanyak 430.000 dengan target penerimaan pajak sebesar Rp129 Miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Roup mengatakan, proses distribusi SPPT PBB P-2 ini dilakukan dengan dua cara. Dimana untuk PBB Perdesaan, di distribusikan melalui desa. Sedangkan untuk PBB Perkotaan, di distribusikan melalui pihak ketiga yaitu JNE atau PT Pos.
“Untuk tahun 2025 ini sekitar 430.000 SPPT yang didistribusikan dengan nilai ketetapan Rp129 miliar,” ujar Ishak, usai melakukan distribusi SPPT dan HKP PBB-P2 di ruang TB Suwandi, Senin (24/2/2025).
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kata Ishak, jumlah SPPT PBB-P2 yang di distribusikan ada penambahan. Karena rata rata yang sebelumnya sudah tidak membayar dengan kurun waktu 3 sampai 5 tahun, sekarang mereka sudah mengaktifkan kembali.
“Tahun lalu, ada sekitar 2000 (SPPT PBB-P2) yang tidak distribusi (karena tidak bayar pajak). Tapi untuk tahun ini, aktif kembali,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu menambahkan, distribusi SPPT PBB-P2 secara massal ini merupakan tahun kedua.
Baca Juga: Nelayan Normalisasi Sungai Pakai Cangkul, Aktivis Serang Raya: Pemerintah Kemana ?
Dimana pada tahun ini, jumlah SPPT yang di distribusikan meningkat dibanding tahun lalu sekitar 420.000 dan tahun 2025 sekitar 430.000.
“Jadi ada penambahan NOP baru sekitar 10.000, bisa jadi itu NOP yang tadinya non aktif atau terblokir sekarang aktif. Alhamdulillah kelihatannya gerakan sadar membayar pajak ini sudah ada hasil, ada peningkatan,” tuturnya lagi.
Pandu pun menyampaikan, hasil penilaian zona nilai tanah yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024 lalu, sudah bisa diterapkan pada tahun 2025 ini.
Namun demikian, untuk di tiga kecamatan yang dilakukan penilaian zona nilai tanah di tahun 2024, nilai jual objek pajak relatif masih mendekati harga pasar.
Selain itu, kata Pandu pihaknya juga memberikan kebijakan berupa subsidi bagi PBB atau pajak terhutang nya yang mengalami kenaikan akibat hasil penilaian zona nilai tanah. Supaya pajak terhutang nya masih tetap.
“Jadi ujung akhirnya pajak terhutang nya masih sama dengan tahun 2024,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: 5 Perempuan Diduga PSK Diamankan Dalam Operasi Pekat Gabungan di Kabupaten Serang
























