SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP) Zain Dwi Nugroho melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan serta ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang tidak diperbolehkan tersebut antara lain Sahur On The Road (SOTR), tawuran termasuk perang sarung antar remaja, balapan liar dan menyalakan petasan.
“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera mengimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegasnya, Kamis (27/2/2025).
Ia menyebut akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan. Bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel, ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.
“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu’an selama bulan suci Ramadan tahun ini agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya. Zain menyarakan masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.
Pelarangan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman dan ketertiban umum. “Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci Ramadan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Maryono menegaskan, kegiatan SOTR, Tawuran, balap liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di Kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu. “Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajaran di wilayah,” tandasnya. (hafiz)

















