SATELITNEWS.COM, LEBAK—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan Aep (25). Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai diketahui menjadi seorang muncikari alias germo dengan menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.
Aep (25) merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini sudah menjalankan profesi haram tersebut sejak enam bulan silam. Dia memasang tarif Rp300-350 ribu untuk pria hidung belang sekali kencan dengan wanita yang disiapkannya.
Aksi Aep terbongkar setelah pihak kepolisian menggerebek sebuah kost-kostan di Kampung Tarikolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung. Di situ, mereka mendapati seorang pria dan wanita tengah asik bercengkrama di dalam kamar.
Kost-kostan itu rupanya disewa oleh Aep yang dijadikan sebagai lapak untuk praktik prostitusi. Wanita yang dipekerjakannya pun merupakan anak di bawah umur atau pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah berhenti bersekolah.
“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keluar masuknya pria asing ke area kost-kostan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, Ipda Limbong, Kamis (27/2/2025).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Aep yang diamankan beberapa hari lalu sehari-harinya sebagai germo. Anak asuhnya Aep kata Limbong cukup banyak. “Dia (germo) menyediakan layanan untuk para pria hidung belang. Wanitanya banyak ada yang anak di bawah umur juga dewasa. Jadi kalau si pemesan ingin anak di bawah umur dia (Aep-red) bisa menyediakan,”tuturnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Kata Limbong, Aep sudah menjajaki profesi ini sejak 6 bulan silam. Dari memasang tarif Rp300-350 ribu untuk pria hidung belang sekali kencan dengan wanita yang disiapkannya, Aep mendapat keuntungan Rp100-130 ribu sekali main. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aep disangkakan pasal 296 dan atau 506 KUH-Pidana dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(mulyana)
























