SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Warga Kampung Cangkudu Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik pvc milik PT BOSS, Jumat (28/2) lalu. Ternyata, pabrik yang limbahnya menimbulkan bau tidak sedap itu tidak memiliki izin.
Kepala Seksi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi, pabrik yang berada di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja itu tidak mengantongi izin apa pun alias ilegal. DLHK, kata Sandhy, sudah pernah melakukan verifikasi pada dua tahun yang lalu terhadap pabrik tersebut.
“Mereka jelas melanggar karena telah melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan,” ujar Shandy, Senin (3/3).
Menurut Shandy, perizinan lingkungan hidup merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Selain itu, DLHK Kabupaten Tangerang juga sudah pernah bersurat ke Satpol PP untuk memberikan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan PT BOSS. Surat itu dilayangkan dua tahun lalu.
“Sebenarnya, dari dua tahun lalu sudah meminta Satpol PP untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. Karena, memang mereka tidak memiliki perizinan,” ujarnya.
Shandy menjelaskan bahwa PT BOSS ini pabrik yang memproduksi PVC. Namun, limbahnya selalu dikeluhkan oleh masyarakat sekitar karena menimbulkan aroma bau tidak sedap sehingga menganggu pernafasan.
“Jumat (28/2) kemarin, masyarakat sempat lakukan unjuk rasa mengeluhkan aroma limbah yang mengganggu masyarakat, ” katanya.
Baca Juga: Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak
Saat disinggung apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait PT BOSS. Shandy, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, DTRB, DPMPTSP dan DLH Provinsi Banten.
“Kalau penertiban kan ada di ranah Satpol PP. Selain itu, hal ini tidak hanya menyangkut DLHK saja, tetapi ada peran DTRB dan DPMPTSP. Maka, dari itu nanti akan kira koordinasikan, berikut dengan DLHK Provinsi, ” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pabrik PVC tersebut apabila benar-benar tidak memiliki izin.
“Harus di-kroscek ke OPD yang mengeluarkan izin. Kalau memang tidak ada izin, maka OPD tersebut mengeluarkan surat ke kita. Kalau benar tidak ada izin, baru kami sikat, ” tegas Agus, Senin (3/3).
Saat disinggung terkait surat DLHK, Agus mengatakan dia belum menjabat sebagai Kepala Satpol PP dua tahun lalu. Namun, kata dia, posisi Kasatpol PP ketika itu dijabat Kepala DLHK Kabupaten Tangerang saat ini yakni Fahruroji.
“Dua tahun lalu bukan saya. Tapi, Kadis DLHK saat ini, dulunya menjadi Kasatpol PP, kenapa tidak ditindak, ” kata Agus.
Sementara itu, salah satu warga Kampung Cangkudu RT04/RW03, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Wati mengaku bahwa masyarakat sudah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa, terkait aroma bau yang ditimbulkan oleh pabrik PVC tersebut. Namun, pihak Pemerintah Desa Cangkudu tidak pernah menggubris keluhan masyarakat. Saat disinggung, berapa lama PT BOSS sudah berdiri. Wati, mengaku tidak mengetahui dengan detail, namun memang perusahaan tersebut berdiri sudah cukup lama.
Baca Juga: 59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
“Sebetulnya sudah lama dan kami sudah berkali-kali juga melakukan unjuk rasa. Tapi, pemerintah desa tidak pernah menggubrisnya,” katanya. (alfian)



















