Kamis, 9 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Begini Duduk Perkara yang Menjerat Nikita Mirzani dan Asistennya

Oleh Evi Mahfiyah
Rabu, 5 Mar 2025 14:20 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Begini Duduk Perkara yang Menjerat Nikita Mirzani dan Asistennya

Nikita Mirzani dan Asistennya, usai jalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya. Bersama asistennya, IM, dia terjerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, Nikita berhadapan dengan Reza Gladys sebagai pelapor.

Polda Metro Jaya sudah duduk perkara yang menyeret Nikita dan asistennya. Mereka mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Pelapor mengadukan Nikita dan kawan-kawan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, hingga TPPU. Tidak tanggung, dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Gladys merupakan pengusaha skincare. Laporan dibuat oleh terlapor pasca Nikita menjelek-jelekan produk skincare milik Gladys. Tidak sampai di situ, diduga terjadi pemerasan dan pengancaman oleh Nikita kepada Gladys. Karena itu, Nikita bersama asistennya terancam beberapa pasal sekaligus.

“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP (Gladys) tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ungkap Ade Ary pada Kamis (20/2).

Lewat laporan yang dia buat ke Polda Metro Jaya, Gladys menyampaikan bahwa Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk skincare miliknya dalam siaran langsung TikTok. Gladys menyebut, siaran langsung itu dilakukan oleh Nikita pada 13 November 2024. Dia mengaku sempat mencoba berkomunikasi dengan Nikita lewat asistennya, namun respons yang diterima malah bernada ancaman.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” terang Ade Ary.

Baca Juga: Menangis saat Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Rindu Ketiga Buah Hatinya

Karena itu, Gladys sebagai pelapor merasa terancam hingga mengirim uang Rp 2 miliar ke rekening atas nama terlapor. Tidak sampai di situ, Gladys menyebut bahwa pada 15 November 2024, dia kembali diminta untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. “Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” ungkap Ade Ary.

Setelah laporan diterima dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kasus naik tahap penyidikan. Usai melakukan serangkaian penyidikan, polisi melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2). Hasilnya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, IM.

BeritaTerbaru

Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Selasa, 30 Jun 2026 12:09 WIB

Tawarkan 500 Menu, Festival RJK Pantai Ceria Hadir di Tangcity Mall

Jumat, 26 Jun 2026 12:46 WIB
13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional

13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional

Rabu, 24 Jun 2026 18:49 WIB
Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Rabu, 24 Jun 2026 13:51 WIB

“Saudari NM (Nikita) dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” terang Ade Ary.

Hari ini (4/3), Nikita dan IM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Nikita diberi 109 pertanyaan dan IM 99 pertanyaan. Usai pemeriksaan berlangsung, keduanya langsung ditahan. Mereka menjadi tahanan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Ade Ary memastikan bahwa aparat kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup. Mulai dokumen dan surat, barang bukti digital, ada flashdisk, telepon genggam, hasil ekstraksi barang bukti digital, keterangan ahli, hingga keterangan saksi. Proses hukum juga sudah dilalui mulai menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan dan penahanan tersangka.

“Sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Nikita dan IM),” pungkasnya. (jpc)

Baca Juga: Nikita Mirzani Histeris Usai Jalani Sidang Dakwaan

Tags: kasus Nikita Mirzani dan AsistennyaNikita Mirzani Jadi Tersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Life Style

Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Rabu, 24 Jun 2026 13:41 WIB
Ariel Tatum Beri Sinyal Hubungannya Dengan Daffa Telah Kandas
Life Style

Ariel Tatum Beri Sinyal Hubungannya Dengan Daffa Telah Kandas

Selasa, 23 Jun 2026 17:38 WIB
3 Pelanggaran yang Diadukan Ruben Onsu ke KPAI, Begini Isi Poinnya
Life Style

3 Pelanggaran yang Diadukan Ruben Onsu ke KPAI, Begini Isi Poinnya

Senin, 22 Jun 2026 17:46 WIB
Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak
Life Style

Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Senin, 22 Jun 2026 17:42 WIB
DR. KH. ENCEP SAFRUDIN MUHYI. MM., M.Sc
Sosok

MUHARRAM: MENATAP MASA DEPAN

Jumat, 12 Jun 2026 13:04 WIB
Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai
Life Style

Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Kamis, 11 Jun 2026 16:58 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pendaftaran Nomor Cabor Porprov VII Banten Terhambat

Pendaftaran Nomor Cabor Porprov VII Banten Terhambat

Rabu, 8 Jul 2026 16:23 WIB
DIAMANKAN : Tiga orang yang membawa rokok ilegal diamankan di Mapolda Banten untuk dimintai keterangan. (ISTIMEWA)

80 Bal Rokok Ilegal Diamankan Ke Mapolda Banten

Rabu, 8 Jul 2026 08:30 WIB
MENINJAU SPMB : Tim KPK, Dindikbud Banten, dan pihak SMAN 2 Kota Serang, meninjau pelaksanaan SPMB dan diberikan nilai positif oleh KPK. Selang satu pekan, pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut disoal warga. (ISTIMEWA)

Diduga Jadi “Sarang” Penitipan Anak, Pengamat “Tantang” SMAN 2 Kota Serang Transparansi

Selasa, 7 Jul 2026 13:08 WIB
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Selasa, 7 Jul 2026 17:06 WIB
MENYAMPAIKAN SAMBUTAN : Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Tubagus Rubal Faisal (diatas mimbar) menyampaikan sambutan. (ISTIMEWA)

Dewan Hakim Harus Profesional, Agar Pelaksanaan MTQ Lancar Dan Bersih

Senin, 6 Jul 2026 16:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.