SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak membutuhkan penyesuaian sebagai upaya dalam meningkatkan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Salah satunya dengan peninjauan kembali standar satuan harga komoditas mineral bukan logam yang menjadi dasar dalam pengenaan pajak produksi pertambangan. Sejak ditetapkan tahun 2015 lalu, standar satuan harga komoditas tak lagi relevan.
“Kita masih menghitung pengenaan pajak MBLB dengan menggunakan standar harga tahun 2015. Artinya, sudah sepuluh tahun kita masih menggunakan standar harga lama untuk penetapan pajak tersebut,” kata Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, Kamis (6/3/2025).
Menurut Doddy, standar harga komoditas mineral bukan logam membutuhkan penyesuaian sebagai upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut. “Kajian ulang terkait dengan penyesuaian harga komiditas menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kita harap memang ada penyesuaian terhadap satuan harga tersebut,” ujar Doddy.
Lebih lanjut Doddy menerangkan, dari 89 pengusaha wajib pajak (WP) yang didominasi bergerak di komoditas pasir darat dan kuarsa, Pajak MBLB pada tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp 36 miliar. “Sampai bulan Februari sudah terealisasi Rp 6 miliar. Semoga dilakukan penyesuaian yang akan berimbas pada proyeksi peningkatan pendapatan,” katanya.
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan menambahkan, mengoptimalisasikan pajak Bapenda juga tidak hanya pada sektor MBLB melainkan disesuaikan sektor yang masuk pendapatan. Artinya, untuk mengoptimalkan pendapatan Deri berharap semua wajib pajab untuk taat bayar pajak. “Tentu semua wajib pajak harus membayar pajaknya tepat waktu. Agar PAD yang ditargetkan bisa terealisasi dan pembangunan di Kabupaten Lebak bisa ditingkatkan,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
























