SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kota Serang, melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan Minyakita di toko yang ada di wilayah Kota Serang, Selasa (11/03) pukul 09.30 WIB. Hasilnya Ditreskrimsus menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Ditreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKP Yoga Tama mengatakan, bahwa personel Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan Minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran.
“Hari ini (Selasa, 11/3) personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan Minyakita, serta untuk mengantisipasi peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran yang dilaksanakan di beberapa toko yang ada di wilayah Kota Serang,” kata Yoga.
Yoga menjelaskan, dari hasil pengecekan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran di sebuah toko yang berada di wilayah Kota Serang. “Dari hasil pengecekan dari salah satu toko yang berada di wilayah Kota Serang, ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat (12 botol) perkerat. Kemudian petugas Meterologi mengambil 1 sampel 1 botol untuk dilakukan pengukuran dan didapatkan hasil isi bersih 770Ml tidak sesuai dengan tertera dalam label sebanyak 1 liter,” ujar Yoga.
Lanjut Yoga, setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran, anggota mengamankan dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut. Yoga juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran.
“Kepada para pedagang saya mengimbau agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran, karena hal tersebut dapat merugikan konsumen,” tandasnya. (rls/aditya)
Baca Juga: Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang





















