SATELITNEWS.COM, LEBAK–Seorang pria berinisial AZ di Malingping, Kabupaten Lebak membacok keponakannya berinisial SW secara sadis. Pelaku tega melakukan hal itu diduga lantaran menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.
Akibatnya peristiwa berdarah tersebut korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lantaran mengalami luka cukup parah. Sedangkan pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin (9/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi sadis yang dilakukan AZ ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati oleh korban gegara tak diberi uang operasional atas usahanya mencarikan tanah untuk SW.
AZ yang merasa tersinggung lalu emosi memuncak bergegas pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah golok. Kemudian tanpa basa basi pelaku membacok bagian tangan, kepala, wajah, dan pinggang.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Malingping Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malik Abraham, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Korban ini (SW) dengan pelaku (AZ) akan melakukan bisnis tanah. Setelah mendapatkan tanah, AZ meminta uang operasional pengganti biaya selama mencari tanah ke korban. Korban tidak mau memberikan uang itu. Pelaku ini diduga tersinggung atas ucapan korban yang minta pelaku menjual tanahnya sendiri kepada orang lain,” papar Malik, Kamis (13/3/2025).
“Diduga tersinggung dengan perkataan korban, pelaku pun langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok dan kembali mendatangi korban. Tanpa basa basi pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara membacokkan sebilah golok tersebut kepada korban,” sambung Malik menjelaskan kronologisnya.
Baca Juga: Geger, Pasutri di Lebak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Atas kejadian tersebut, tersungkur dengan luka cukup parah di bagian tubuhnya. Oleh keluarga, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping untuk mendapatkan perawatan intensif. “Usai dibacok korban ini tersungkur, dan memgalami luka robek pada bagian tangan, kepala, wajah dan pinggang. Melihat korban bersumpah darah, keluarga pun langsung membawa korban ke RSUD Malingping,” imbuhnya.
Malik menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Malingping. Sementara korban masih mendapat perawatan medis. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.(mulyana)
























