Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

Oleh Made Nusantara
Kamis, 13 Mar 2025 15:24 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

RAPAT PARIPURNA: DPRD Kota Tangerang saat menggelar rapat paripurna. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (13/3/2025) pagi. Agenda rapat ialah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Wali kota Tangerang yang telah digelar sehari sebelumnya.

Secara umum seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyetujui pembahasan raperda untuk dilanjutkan menjadi perda. Namun begitu, sejumlah catatan maupun pertanyaan disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut.

Partai Golkar melalui juru bicaranya Samsuni menjadi garda terdepan sebagai fraksi yang menyetujui  pembahasan perubahan ini. ” Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa raperda ini harus diarahkan agar betul-betul meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang dan mendukung keberlangsungan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang dan juga menjadi terobosan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah Kota Tangerang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, kuat dan mandiri dan tangguh,” ucapnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sumarti menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah  merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah. “Konsekuensi lanjut terhadap hal itu ialah bagaimana pemda dapat menyelenggarakan fungsi pajak, bugdeting dan regulator, pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan daerah, yang kemudian memberi  dorongan kepada daerah untuk lebih optimal,” ujarnya.

Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Ridwan Akbar menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami bahwa diundangkannya kembali pajak dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Sehingga raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan merupakan omnibus law bagi berbagai perda yang mengatur berbagai pajak dan aneka retribusi, setidaknya yang mengatur perda tentang pajak dan retribusi daerah sehingga akan ada perda yang dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku, mohon penjelasan,” jelasnya.

Selain itu, perubahan kebijakan hukum pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD diarahkan untuk  menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga Pemkot diharapkan bisa menghitung penambahan potensi PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan perda. “Ini juga mohon penjelasan,” harapnya. Tak hanya itu, lantaran perda ini bertujuan untuk salah satunya menarik investasi di Kota Tangerang, maka pelayanan kepada wajib pajak di Kota Tangerang harus dilakukan secara prima dan memudahkan pelayanan pajak.  “Termasuk menyediakan pemilihan layanan pajak,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui Junadi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang seyogyanya perlu diharmonisasi dengan PP No 35/2023 dan disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami Fraksi Gerindra berpandangan bahwa yang paling utama adalah tujuan utama perubahan atas  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota  Tangerang yang dilayani oleh kita semua,” ucapnya.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB

Selain itu, Pemkot juga harus mampu memanfaatkan potensi yang ada di wilayah untuk menjadi sumber pendapatan daerah sebagai penaggungjawab sumber dana bagi pembangunan nasional di mana pemerintah  pusat memberi kewenangan bagi pemerintah daerah dalam bentuk desentralisasi. “Sebagai implikasinya  adalah daerah dituntut untuk membiayai sendiri kebutuhannya,” terangnya.

Diketahui konsekuensi atas lahirnya perda ini adalah adanya penambahan obyek jenis retribusi jasa usaha yaitu  penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah  daerah dan penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha  lainnya, dan penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, pihaknya bisa saja nanti menggandeng para  pemangku kepentingan (stakeholder) untuk diajak berdiskusi tentang adanya penambahan obyek pajak/retribusi baru  maupun penambahan nilai guna mengurangi terjadinya penolakan dari masyarakat, khususnya para  pengusaha.

“Kita bisa minta pertimbangan ke mereka kalau memang ada kenaikan, tapi yang jelas kita belum  menerima draftnya (raperda) sampai dengan penyampain penjelasan kemarin, khususnya yang berkaitan dengan  penambahan obyek pajak atau retribusi baru maupun penambahan nilai dari obyek yang sudah ada,”  jelasnya. (made)

Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

 

 

Tags: dprd kota tangerangPandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penjelasan Wali kota TangerangParipurna DPRD Kota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat

Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat

Selasa, 8 Sep 2026 16:06 WIB
Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I'm Demokrat!

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I’m Demokrat!

Kamis, 10 Sep 2026 16:02 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.