SATELITNEWS.COM, SERANG—Gubernur Banten Andra Soni, menegaskan pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang hingga kini masih tertunda. Dia mengatakan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari kejelasan terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ya saya sudah mendengar ini katanya ditunda oleh KemenPAN-RB. Kami akan berkoordinasi dan meminta penjelasan mengenai hal tersebut,” katanya, Rabu (12/3).
“Kita kan telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari tes hingga rekrutmen sudah kita lakukan, ya sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program PPPK. Namun, keputusan final mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) tetap berada di tangan pemerintah pusat. Maka kita akan konsolidasikan dan meminta penjelasan mengenai hal itu,” tambahnya.
Andra menyampaikan, sejauh yang ia ketahui hampir semua tahapan telah dilakukan, hanya saja ia belum mengetahui secara pasti mengapa pemerintah pusat menyatakan pengangkatan CPPPK ditunda hingga tahun 2026.
“Kita akan komunikasikanlah, karena semua tahapan kan kita sudah lakukan. Kalau seandainya Gubernur boleh mengeluarkan SK, ya sudah saya selesaikan, kita keluarkan SK. Tapi kan tidak bisa seperti itu, semua ada prosedurnya dan menjadi wewenang pusat,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai pernyataan dari KemenPAN-RB yang menyebut bahwa mereka menunggu usulan dari pemerintah daerah, Andra mengaku akan segera berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan diusulkan.
“Nanti saya coba komunikasikan dengan Sekda ya, saya akan panggil beliau untuk meminta penjelasan,” tandasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, menegaskan bahwa pemberian SK bagi honorer Banten yang telah lolos seleksi masih ditargetkan tuntas pada tahun ini. Nana menepis kekhawatiran terkait kabar yang menyebut bahwa pengangkatan honorer akan ditunda hingga tahun 2026. Menurutnya, informasi tersebut merupakan salah tafsir.
“Sebetulnya kan dari pemerintah pusat juga tidak mutlak menyatakan di tahun depan baru diberikan SK. Tahun 2026 itu adalah opsi atau batas paling lambat penyelesaian pengangkatan honorer. Jadi, bisa saja itu untuk mereka yang tahap kedua,” ujarnya.
“Untuk Banten sampai saat ini masih sesuai dengan jadwal, masih terus berproses,” tambahnya.
Nana juga memastikan jika saat ini Pemprov Banten terus berupaya agar pemberian SK bagi para honorer yang telah lolos seleksi bisa dilakukan pada tahun ini.
“Agenda kita masih jalan terus, kalender kerja tetap sesuai rencana. Proses NIP ini sedang berjalan, mudah-mudahan April ini bisa 100 persen selesai bagi yang sudah lolos,” katanya.
“Jadi masih on the track-lah. Insya Allah bisa selesai 100 persen di April, sembari kita memperjuangkan tahap satu yang statusnya R2 dan R3,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran dari MenPAN RB dan Kepala BKN yang menyatakan bahwa pengangkatan CASN dan honorer diundur menjadi tahun 2026 membuat kegaduhan di Provinsi Banten dan di seluruh Indonesia.
Keberadaan surat itu membuat resah dan cemas para tenaga honorer yang ada di Provinsi Banten. Padahal, rencana pengangkatan khusus untuk Provinsi Banten, semula dijadwalkan akan dilakukan pada Juni 2025 yang akan datang. Akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Menpan RB dan Kepala BKN ini, para honorer Banten semakin galau dan was-was.
Ketua Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, menanggapi hal tersebut, pihaknya bersama ribuan pegawai honorer di Indonesia, membuka kemungkinan akan menggugat Menpan RB dan Kepala BKN atas kegaduhan yang terjadi.
“Pasalnya, Menpan RB dan BKN ini telah melanggar undang-undang dengan memperpanjang rekrutmen CPNS dan calon PPPK dari tahun
2024 menjadi 2026,” kata Taufik.
“Dalam Undang-undang ASN disebutkan bahwa batas akhir penyelesaian honorer adalah 31 Desember 2024. Sementara Menpan RB dan BKN malah mengundurnya menjadi tahun 2026. Ini jelas-jelas ada pelanggaran maladministrasi oleh Menpan dan BKN,” tambahnya.
Kedepan, Taufik mengatakan, menyikapi kebijakan baru yang dikeluarkan Menpan RB dan BKN. Pihaknya akan masukkan gugatan ke PTUN untuk menguji aturan yang dikeluarkan Menpan RB dan Kepala BKN.
“Ada beberapa langkah yang akan kita lakukan sebetulnya, misalnya ke PTUN, kalau untuk langkah hukum nanti bersama dengan aliansi, dengan kawan-kawan forum nasional,” jelasnya. (mpd/rmg)