SATELITNEWS.COM, SERANG – Puluhan warga Kampung Caringin Pasir, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mendatangi Kantor Desa Kemuning. Mereka menanyakan, dugaan adanya penyerobotan lahan milik mereka.
Diketahui, ada 29 orang yang mendatangi kantor Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, mereka menanyakan tiga hektare lebih lahan mereka yang berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka. Parahnya, lahan mereka itu sudah dikeluarkan sertifikat atas nama orang lain.
Muhidin, warga setempat mengatakan, selama ini dirinya menanyakan kejelasan mengenai dikeluarkannya sertifikat atas beberapa bidang tanah warga. Padahal, selama ini pemilik lahan tidak pernah menjual belikan lahan mereka kepada orang lain.
“Kami menanyakan kepada pihak desa, kenapa tanah kami ini bisa berpindah tangan. Entah itu karena oknum atau apa saya enggak paham, tetapi kami merasa selama ini tidak pernah menjual tanah kami kepada orang lain,” kata Muhidin, Kamis (13/3/2025).
Bapak anak satu ini mengaku, akan terus menanyakan kejelasan persoalan tersebut, termasuk pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik mereka.
“Tiba-tiba ada AJB saja, padahal kami tidak pernah menjual lahan kami kepada siapapun. Ini kan aneh, makanya kami juga sudah minta kepada desa siapa PPAT itu, akan kita datangi kepada orangnya,” tandasnya.
Dia menduga, dikeluarkannya sertifikat tanah itu karena adanya makelar tanah yang mengambil keuntungan atas lahan masyarakat yang selama ini tidak pernah digarap. Padahal, bukti kepemilikan masyarakat atas lahan itu kuat dan tidak pernah diperjual belikan.
“Kami punya surat Letter C dan Girik. Seharusnya, kalau memang lahan kami dijual, Letter C dan Girik ini sudah enggak ada lagi, karena diserahkan kepada pembeli. Jadi kami akan terus menuntut hak kami,” ujarnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Andi Sunandar mengatakan, penerbitan sertifikat tanah masyarakat itu karena ada AJB antara pihak pemilik dan pembeli. Terkait kejelasan hal tersebut, dia mengaku tidak mengetahuinya, karena sudah ada AJB.
“AJB itulah yang menjadi dasar pembuatan sertifikat. Sertifikat itu dibuat melalui program PTSL. Tetapi, kita juga tidak memihak kepada siapapun, karena kami bekerja sesuai dengan bukti yang ada,” imbuhnya. (sidik)
























