SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk segera mengajukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap BPKAD. Karena, THR ASN bakal segera dibayarkan, dalam waktu dekat.
Rudy mengatakan, pada Senin (17/3/2025) dirinya diperintahkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, untuk menyampaikan berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang.
Berita gembira tersebut, berkenaan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025.
“Kemudian oleh Kementerian Dalam Negeri PP Ini diterjemahkan dan dikeluarkan surat edaran penting nomor 100.2.1.6/1.876/Otda perihal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2025,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Dengan keluarnya peraturan ini, kata Rudi presiden sudah menjelaskan di media sosial secara langsung juga berbagai macam media termasuk di televisi terkait pencairan THR tersebut. Bupati merespon dengan komitmen yang sama di mana Pemerintah Kabupaten Serang akan memberikan gaji ke-13, tunjangan dan segala macamnya seperti yang disampaikan dalam PP sesuai dengan komitmen pemerintah pusat, dan pemerintah daerah semua akan seperti itu.
Kemudian kata Rudy, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah menerbitkan Peraturan Bupati serang nomor 22 tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Dalam perbup ini dijelaskan, pemberian tunjangan hari raya gaji 13 diberikan kepada bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil, pegawai non pegawai negeri sipil non ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan penilaian umum daerah juga untuk P3K.
“Rincian dari gaji ke-13 dan tunjangan item-item yang dibayarkannya ada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan, paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Artinya kata dia Pemkab Serang akan memberikan gaji ke-13 full seperti yang diterima tiap bulan oleh ASN, non ASN, termasuk anggota DPRD segala macam juga TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai yang menerima.
Saat ini pihaknya bersama kepala BPKAD sedang mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan teknis pembayarannya. “Insyaallah, mulai besok kami akan satu persatu untuk merealisasikan apa yang terjadi. Jadi penyalurannya mulai besok, siapa yang mengajukan duluan,” ujarnya.
Ia berharap penyaluran dapat bertahap jangan sekaligus, misalkan tanggal 25, 26 dan 27 maka akan terlalu mepet. “Kalau mepet kasihan kawan-kawan BPKAD harus menyiapkan administrasi nya begitu. Jadi ya dari sekarang dicicil berapa dulu, mudah mudahan penyalurannya bisa lebih bagus,” katanya.
Rudy mengatakan, total yang dialokasikan untuk semuanya sekitar Rp80 Miliar. “Insyaallah siap, makanya ini diperintahkan kami untuk menyampaikan kepada kawan-kawan media,” pungkasnya. (sidik)
























