SATELITNEWS.COM, LEBAK—Usai pihak Kepolisan menegaskan bakal menindak tegas oknum premanisme berkedok ormas-LSM yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran, Apindo Lebak tak menampik kehadiran oknum demikian sangat meresahkan dan membuat investor tidak nyaman menanamkan modalnya.
“Tak sedikit pengusaha di Lebak mengeluhkan maraknya permintaan THR dari organisasi masyarakat (ormas). Permintaan THR membuat investor tidak nyaman,” kata Ketua Apindo Lebak, Pepep Paisaludin, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (20/3/2025). Permintaan THR itu, kata Pepep rutin berlangsung setiap tahun, menjelang hari raya bahkan seolah sudah jadi budaya. “Bukan hanya soal THR yang meresahkan bagi teman-teman pengusaha ini, tapi juga soal hari-hari di luar ini, sudah jadi budaya,” ujar Pepep.
Dirinya menyebut permintaan THR ini merupakan praktik pungutan liar yang membuat pengusaha tidak nyaman. Menurut Pepep, perusahaan memang ada kewajiban untuk memberikan THR ke karyawan, namun sekarang harus menambah anggaran untuk memberi ke ormas yang jumlahnya tidak sedikit. “Kami dari perusahaan harus menyiasati bagaimana sumber keuangan perusahaan harus memenuhi hal-hal yang di luar, yang ilegal itu,” kata Pepep.
Pepep menambahkan, memang perusahaan memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR), namun dana CSR itu dialokasikan untuk membantu pembangunan pemerintah yang tidak sanggup dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Akhirnya kalau dibagikan ke yang begitu (ormas) target CSR untuk membantu pemerintah tidak tercapai,” kata dia.
Pepep mengatakan, Apindo sudah beberapa kali menyampaikan ke pemerintah terkait keluhan ini. Dia berharap, pemerintah bisa membantu menertibkan keberadaan ormas agar pengusaha nyaman berinvestasi. “Setiap kali kami ketemu ya sampaikan. Salah satu problem investasi di Lebak itu adalah soal kondisi lingkungan, itu sudah kita sampaikan berulang-ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya Polres Lebak bakal melakukan tindakan tegas terhadap premanisme berkedok ormas maupun LSM yang meminta THR ke perusahaan-perusahaan. Larangan ini disampaikan guna mencegah praktik pungutan liar yang dapat meresahkan pengusaha dan merusak suasana kondusif jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Kami tidak akan menolerir setiap bentuk tindakan yang dilakukan oleh ormas dan LSM yang dapat merugikan pengusaha maupun masyarakat,” tegas Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki usai menggelar rakor dengan Pemkab Lebak perihal menjelang perayaan Idulfitri, di aula Multatuli Setda Lebak, Rabu 19/3/2025). (mulyana)