Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kecurangan Takaran MinyaKita di Cipondoh

Oleh Made Nusantara
Kamis, 20 Mar 2025 16:13 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kecurangan Takaran MinyaKita di Cipondoh

DIGARIS POLISI: Barang bukti MinyaKita yang disita oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya. HAFIZ/SATELIT NEWS.COM

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama Kemendag RI mengungkap kasus kecurangan takaran minyak goreng merk MinyaKita dalam kemasan botol yang diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara yang berlokasi di Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bermula dari sidak yang dilakukan di salah satu pasar di wilayah Kemayoran, pihaknya menemukan adanya MinyaKita dalam kemasan botol yang tidak sesuai dengan takaran berat bersih atau isi bersih.

“Dimana hasil ujitakar yang kita lakukan saat itu terkait dari 1 liter kemasan botol yang kita lakukan rata-rata terjadi selisih yang tidak sesuai dengan takaran label kemasan,” ucapnya saat konferensi pers di lokasi CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang,” Kamis (20/3/2025).

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa produsen yang memproduksi minyak tersebut adalah CV Rabbani Bersaudara yang berlokasi di Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Produsen tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2020. Diketahui minyak tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek. “Barusan seperti yang kita sudah ujitakar. Terbukti bahwa MinyaKita yang diproduksi kekurangan 200 mililiter atau hanya berisi 800 mililiter,” ucapnya.Satgas Pangan Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kecurangan Takaran MinyaKita di Cipondoh

Kata dia, CV. Rabbani Bersaudara mulanya memproduksi minyak premium merk Guldap. Namun lantaran tidak laku atau kurang mendapatkan respon yang baik dari masyarakat selama 2 tahun berjalan, pelaku usaha tersebut mengubah label kemasan minyak Guldap tersebut menjadi Minyakita.

“Pelaku usaha memanfaatkan situasi untuk mengubah merk Guldap ini dengan Minyakita. Dari isi yang ada dalam minyak premium ini kemudian diganti kemasannya dengan Minyakita. Jadi CV ini adalah minyak premium yang ditemukan minyak Guldap CP 8. Untuk mendapat keuntungan, pelaku usaha kemudian melakukan modus operandi dalam usahanya,” ujarnya. “Yang pertama adalah terkait kemasan botol yang digunakan. Jadi kemasan botol ini didesain sedemikian rupa, walaupun diisi penuh, tapi volumenya tidak sampai 1 liter,” ucapnya.

Baca Juga: Karpet Impor Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 M di Jatiuwung Disita

Kemudian, dalam kemasan botol tersebut tidak dicantumkan berat bersih atau netto. Hanya mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.700 perliternya. “Namun isinya tidak sesuai. Di kemasan ini juga ada SNI dan BPOM. Ada dugaan SNI ini tidak disertai sertifikat SNInya termasuk surat izin BPOMnya, ini masih kita dalami. Ada dugaan dokumen palsu dalam menjalankan usahanya ini. Ini kita sedang dalami,” ucapnya.

Ia menjelaskan selama sebulan, pelaku dapat memproduksi 10 ribu krat yang satu kratnya berisi 12 botol. Pihaknya belum memastikan berapa keuntungan yang diraup setiap bulannya sejak tahun 2022. “Seberapa besar keuntungannya lagi kita hitung, karena ada transisi saat itu terkait dengan HET minyakita,” katanya.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkann pelaku sebagai tersangka. “Sudah kita dapatkan namun untuk penetepan tersangka nanti akan dilakukan mekanisme gelar perkara penetapan tersanggka atas bukti yang cukup dengan minmimal 2 alat bukti yang cukup, kita akan tetapkan tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 / 1999 Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf D dan C dengan ancaman hukuman makimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. “Kami berkomitmen untuk secara tegas terhadap kejahatan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kepala Bidang Perindustrian, Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menemukan ada indikasi kecurangan MinyaKita dari hasil uji petik di pasar Kota Tangerang. “Jadi memang banyak sales yang menawarkan harga murah dan tidak mengetahui mililiternya. Kita sosialisasi lebih hati-hati lagi pada konsumen itu. Kita juga sudah adakan kegiatan dengan konsumen cerdas bahwa teliti membeli dari kemasan dari produsen minyakita dan tidak melihat produsennya. Dan pedagang juga teliti terhadap pembelian dari sales yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (hafiz)

 

 

Tags: Kecurangan MinyaKitaKemendag RITim Satgas Pangan Polda Metro Jaya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
PATROLI MALAM - Anggota Polsek Rangkasbitung, saat melakukan patroli di Jalan Multatuli Rangkasbitung. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Patroli Jalanan Kota Rangkasbitung Dimasifkan, Balap Liar dan C3 Diburu

Selasa, 8 Sep 2026 20:02 WIB
Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I'm Demokrat!

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I’m Demokrat!

Kamis, 10 Sep 2026 16:02 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.