SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama Kemendag RI mengungkap kasus kecurangan takaran minyak goreng merk MinyaKita dalam kemasan botol yang diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara yang berlokasi di Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bermula dari sidak yang dilakukan di salah satu pasar di wilayah Kemayoran, pihaknya menemukan adanya MinyaKita dalam kemasan botol yang tidak sesuai dengan takaran berat bersih atau isi bersih.
“Dimana hasil ujitakar yang kita lakukan saat itu terkait dari 1 liter kemasan botol yang kita lakukan rata-rata terjadi selisih yang tidak sesuai dengan takaran label kemasan,” ucapnya saat konferensi pers di lokasi CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang,” Kamis (20/3/2025).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa produsen yang memproduksi minyak tersebut adalah CV Rabbani Bersaudara yang berlokasi di Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Produsen tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2020. Diketahui minyak tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek. “Barusan seperti yang kita sudah ujitakar. Terbukti bahwa MinyaKita yang diproduksi kekurangan 200 mililiter atau hanya berisi 800 mililiter,” ucapnya.
Kata dia, CV. Rabbani Bersaudara mulanya memproduksi minyak premium merk Guldap. Namun lantaran tidak laku atau kurang mendapatkan respon yang baik dari masyarakat selama 2 tahun berjalan, pelaku usaha tersebut mengubah label kemasan minyak Guldap tersebut menjadi Minyakita.
“Pelaku usaha memanfaatkan situasi untuk mengubah merk Guldap ini dengan Minyakita. Dari isi yang ada dalam minyak premium ini kemudian diganti kemasannya dengan Minyakita. Jadi CV ini adalah minyak premium yang ditemukan minyak Guldap CP 8. Untuk mendapat keuntungan, pelaku usaha kemudian melakukan modus operandi dalam usahanya,” ujarnya. “Yang pertama adalah terkait kemasan botol yang digunakan. Jadi kemasan botol ini didesain sedemikian rupa, walaupun diisi penuh, tapi volumenya tidak sampai 1 liter,” ucapnya.
Baca Juga: Karpet Impor Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 M di Jatiuwung Disita
Kemudian, dalam kemasan botol tersebut tidak dicantumkan berat bersih atau netto. Hanya mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.700 perliternya. “Namun isinya tidak sesuai. Di kemasan ini juga ada SNI dan BPOM. Ada dugaan SNI ini tidak disertai sertifikat SNInya termasuk surat izin BPOMnya, ini masih kita dalami. Ada dugaan dokumen palsu dalam menjalankan usahanya ini. Ini kita sedang dalami,” ucapnya.
Ia menjelaskan selama sebulan, pelaku dapat memproduksi 10 ribu krat yang satu kratnya berisi 12 botol. Pihaknya belum memastikan berapa keuntungan yang diraup setiap bulannya sejak tahun 2022. “Seberapa besar keuntungannya lagi kita hitung, karena ada transisi saat itu terkait dengan HET minyakita,” katanya.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkann pelaku sebagai tersangka. “Sudah kita dapatkan namun untuk penetepan tersangka nanti akan dilakukan mekanisme gelar perkara penetapan tersanggka atas bukti yang cukup dengan minmimal 2 alat bukti yang cukup, kita akan tetapkan tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 / 1999 Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf D dan C dengan ancaman hukuman makimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. “Kami berkomitmen untuk secara tegas terhadap kejahatan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kepala Bidang Perindustrian, Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menemukan ada indikasi kecurangan MinyaKita dari hasil uji petik di pasar Kota Tangerang. “Jadi memang banyak sales yang menawarkan harga murah dan tidak mengetahui mililiternya. Kita sosialisasi lebih hati-hati lagi pada konsumen itu. Kita juga sudah adakan kegiatan dengan konsumen cerdas bahwa teliti membeli dari kemasan dari produsen minyakita dan tidak melihat produsennya. Dan pedagang juga teliti terhadap pembelian dari sales yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (hafiz)
























