SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Tindakan dan perilaku seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang berinisial AA ini, tidak patut ditiru. Abdi negara ini, nekat memalsukan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) agar bisa mencairkan dana belasan juta rupiah.
Informasi yang berhasil didapat, peristiwa itu terjadi beberapa hari setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Pada saat itu, oknum ASN di Kecamatan Saketi berinisial AA membawa SK kepengurusan dan mengajukan pencairan dana hasil kegiatan sebesar Rp14 juta.
Akan tetapi, sampai hari ini dana tersebut belum diserahkan kepada pengurus PMI Kecamatan Saketi. Bahkan, pihak pengurus mengaku, tidak pernah mendelegasikan oknum ASN tersebut untuk mengajukan pencairan dana tersebut.
Seorang pengurus PMI yang menolak namanya disebutkan mengatakan, dana belasan juta itu merupakan hasil kegiatan yang dikumpulkan di Kecamatan Saketi. Dana itu, dipergunakan untuk kepentingan organisasi agar bisa terus berjalan.
Akan tetapi, beberapa waktu lalu pengurus PMI Kecamatan Saketi gaduh, karena ada seorang oknum ASN yang mencairkan dana tersebut tanpa sepengetahuan Ketua PMI Kecamatan Saketi dan anggotanya.
“Iya ramai ini kasusnya, jadi dia (AA-red) membuat SK palsu, supaya dananya cair,” katanya, Senin (7/4/2025).
Baca Juga: Oknum ASN Terduga Pemaksa Aborsi Diperiksa Berjam-jam di Mapolres Pandeglang
Pejabat eselon III ini, menyayangkan lambannya penanganan dari pihak PMI Kecamatan Saketi dan PMI Kabupaten Pandeglang. Seharusnya, kata dia, kejadian itu segera dilaporkan kepada pihak aparatur penegak hukum, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Harusnya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum, supaya ditindak tegas. Ini mah sampai sekarang, belum dilaporkan, bahkan belum ada tindakan,” tandasnya.
Ketua PMI Kecamatan Saketi, Rasik membenarkan, adanya kejadian tersebut. Dia mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pencairan dana tersebut kepada pihak lain.
“Iya ada memang. Makanya kita tunggu, sampai nanti masuk kerja, ini kan mungkin karena kepotong libur kerja saja. Ya nantilah, setelah masuk kerja kita tunggu,” ujarnya.
Menurut dia, kesalahan dalam pencairan dana tersebut ada dipihak pengurus PMI Kabupaten Pandeglang. Oleh karena, pada saat akan mencairkan, tidak menanyakan secara langsung kepada pihak pengurus kecamatan.
“Kalau kesalahannya bukan di kita, adanya di pengurus kabupaten. Jadi kalau mau menanyakan, kenapa bisa dicairkan, bisa langsung kepada pihak kabupaten,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Kepala BKPSDM Pandeglang Segera Panggil Oknum ASN yang Dipolisikan
























