SATELITNEWS.COM, LEBAK—Terduga pelaku pengubur anak kandungnya di kebun singkong MR (28) terancam hukuman mati atau seumur hidup. Sebab berdasarkan hasil olah TKP ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh warga Kampung Pasir Tepos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu.
“Jadi selain pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar, Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda 45 juta, yang disangkanya, pelaku juga sankakan pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisari Polisi (AKP) Wisnu Adi Cahya di Mapolres Lebak, Rabu (9/4).
Terduga pelaku MR dengan sengaja menghilangkan nyawa buah hati hasil hubungan terlarangnya dengan seorang pria. Wisnu yang tidak menjelaskan secara detail siapa lelaki itu, namun berdasarkan keterangan terduga pelaku, pacar pelaku maupun keluarganya tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya sedang hamil.
“Terduga pelaku ini 8 bulan yang lalu berangkat bekerja di Jakarta, hubungan dengan pacar pelaku itu sebelum berangkat bekerja sebagai IRT,” kata Wisnu hasil keterangan terduga pelaku.
“Nah pas Lebaran kemarin MR ini pulang kampung, dan melahirkan secara diam-diam di kamar mandi, selanjutnya bayi yang baru terlahir tersebut dimasukin ke dalam platik hitam dan dikuburkan ke dalam lubang bekas penanaman pisang,” jelas Wisnu. “Lokasi pembuangan tidak jauh dari rumah pelaku, saat menjalankan aksinya pelaku seorang diri,” sambungnya.
MR (28) berstatus janda dan telah dikarunia tiga anak atas hasil rumah tangga dengan suami yang pertama. Seusai cerai mati dengan suami pertamanya MR diduga menjalin hubungan dengan seorang pria, yang identitasnya belum diungkapkan oleh kepolisian.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan, sebab berdasarkan keterangan pelaku yang masih sedikit bungkam bahwa ketika hamil tidak memberitahukan dan lepas kontak dengan pacarnya,”tandasnya.
Pelaku MR, mengaku melahirkan anak hasil hubungan gelap tersesebut sekitar pukul 21.30 WIB Minggu malam. Dia pun mengaku saat proses melahirkan sendirian sebab saat itu orangtua dan kerabat lainnya sedang melaksanakan pengajian. “Untuk menghilangkan aib,” singka MR di hadapan petugas saat di BAP.
Sesosok bayi mungil ditemukan tewas terbungkus kantong plastik berwarna hitam di kebun singkong di Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan evakuasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jasad bayi ditemukan pertama kali oleh warga, pada Senin (7/4) sore. Saat itu, warga yang curiga terdapat gundukan tanah baru di sekitar kebun Singkong berusaha mendekatinya. Saat dibongkar warga kantong plastik hitam yang muncul, lalu warga dibuat kaget lagi karena di dalam plastik hitam yang berisi mayat bayi. Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan evakuasi dan olah TKP.(mulyana)
























