SATELITNEWS.COM,LEBAK—Pemuda berinisal SN harus berurusan dengan kepolisian usai dilaporkan mengelapkan motor rekannya sendiri. Warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, berusia 24 tahun tersebut terancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Penggelapan itu dilakukan oleh pelaku di Kecamatan Gunungkencana pada 25 Maret 2025 lalu. Korban adalah Among warga setempat yang tak lain rekan terduga pelaku SN. Kala itu, motor Honda Beat milik Among dipinjam oleh pelaku dengan modus ingin membeli makan. Namun hingga sore, motor tersebut tak kunjung kembali. Karena merasa curiga Among melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunungkencana.
Polisi yang mendapati laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SN. “Penangkapan terhadap SN ini berawal dari laporan korban. Dengan memintai keterangan selanjutnya melakukan penyelidikan anggota menemukan jejak terduga pelaku, dan menagkapnya,” kata Kapolsek Gunungkencana Komisaris Polisi (Kompol) Edy Sucipto, Kamis (10/4/2025).
Edy menuturkan, kejadian bermula pada Selasa, 25 Maret 2025. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan alasan ingin meminjam motor untuk membeli makanan. Karena merasa kenal dan tidak curiga, korban pun menyerahkan kendaraannya.
Namun, motor itu tak pernah kembali. Setelah ditelusuri, motor jenis Honda Beat milik Among ternyata dijual kepada pihak lain yang diketahui bernama Orla. Merasa menjadi korban kejahatan, Among segera melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungkencana.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Edy. “Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tambah Edy.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tetap waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun. Kepercayaan memang penting, namun kehati-hatian harus selalu menjadi yang utama. (mulyana)