SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepala Bagian Risalah dan Persidangan (Risdang) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Ilham Perdana mendorong pencabutan 5 peraturan daerah (Perda). Karena sudah tidak berlaku lagi di Kabupaten Serang.
Ilham menuturkan, 5 perda yang harus dicabut tersebut antara lain Perda tentang SMA dan SMK. Karena itu sekarang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kemudian Perda tentang Akper Pemda, sekarang kewenangannya sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
“Tiga lagi itu Perda terkait Pajak, Retribusi dan Perda terkait perizinan laut. Nah itu yang seperti itu harus dicabut, kewenangannya bukan lagi ada di kita tapi perdanya masih ada,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Terkait dengan rencana pencabutan Perda tersebut, Ilham mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisir perda perda mana saja yang memang sangat urgent untuk dicabut, termasuk menghitung kebutuhan anggaran.
“Kalau anggarannya tersedia dan memang sangat urgent maka kita cabut. Seperti contohnya perda pajak air tanah, mereka yang di Kabupaten Serang masih menggunakan (masih menjadi pedoman,red), pihak pihak ketiga masih banyak yang nanya, akhirnya resah dan karena urgen makanya diusulkan pencabutan perdanya,” tuturnya.
Dijelaskan Ilham bahwa teknis pencabutan Perda ini mekanismenya harus masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda). Nanti Promperda ini sebagai alat untuk membahas dan sekaligus menganggarkan proses pencabutan Perda tersebut.
Diakui Ilham jika perda ini tidak dicabut tentunya banyak masyarakat yang mempertanyakan terhadap pemerintah daerah. Apalagi diera digitalisasi seperti sekarang ini masyarakat dengan mudah mengakses informasi.
“Sekarang kan jaman gadget, untuk mengetahui perda Kabupaten Serang tinggal buka JDIH Kabupaten Serang, semua muncul dari tahun pertama sampai sekarang. Disitu juga ada statusnya masih berlaku atau sudah dicabut,” pungkasnya. (sidik)