SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda pajak kendaraan Se-Banten, diapresiasi dan disambut baik oleh Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, kebijakan itu sebagai kado hari jadi Kabupaten Pandeglang ke 151. Oleh karena, masyarakat tidak lagi dibebankan dengan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
Sekedar diketahui, penghapusan pajak kendaraan itu sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang, Pembebasan Pokok Dan Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, serta Keputusan Kepala BAPENDA Nomor 000.2.5/061-Kep.BAPENDA/2025 tentang, Penetapan Potensi dan Tunggakan Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan mulai diberlakukan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025, dan berlaku disemua wilayah di Provinsi Banten, salah satunya di Kabupaten Pandeglang.
Fikri mengatakan, kebijakan yang diambil Gubernur Banten merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, sekaligus sebagai kado hari jadi Kabupaten Pandeglang bagi seluruh masyarakat Pandeglang.
“Pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan ini, merupakan kado hari jadi Kabupaten Pandeglang, kita harus bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada lagi denda,” kata Fikri, diruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Ingatkan Bupati Pandeglang, Fikri: Sekda Harus Komunikatif
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, penghapusan pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah setempat untuk membantu masyarakat. Khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, karena dana yang ada kembali lagi kepada masyarakat.
“Jadi pendapatan dari pembayaran pajak ini, akan kembali lagi ke masyarakat. Dananya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, jadi dananya akan kembalu lagi ke daerah melalui Dana Bagi HasIil (DBH),” tambahnya.
Selain itu, Fikri mengingatkan agar kedepan masyrakat bisa lebih taat dalam membayar pajak kendaraan mereka, agar tidak menjadi tunggakan pajak. Oleh karena itu, dia meminta kerja sama agar program yang ada bisa terlaksana dengan baik.
“Masyarakat dan kita semua harus bisa terus tertib membayar pajak kendaraan untuk kedepannya. Momentum ini harus bisa dijadikan sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk kedepannya,” tuturnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, ada sebanyak 126.192 unit kendaraan di Pandeglang yang menunggak pajak.
Oleh karena itu, melalui program penghapusan denda pajak kendaraan, dia mengajak kepada para pemilik kendaraan agar bisa memanfaatkan program tersebut dan datang kekantornya untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025.
Baca Juga: DPC Gerindra Pandeglang Tegas Tolak Budi Ari Bergabung, Fikri: Khawatir jadi Tamemg Politik
“Mudah-mudahan dengan adanya program pemutihan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB yang 126.192 unit agar bisa segera membayar pajaknya,” ucapnya.
“Program pemutihan ini sesuai Kepgub. Maka untuk masyarakat Pandeglang segera manfaatkan, kapan lagi ada penghapusan pokok dan sanksi administrasinya,” sambungnya. (adib)
























