SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024. Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan WL mulai hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.
“Pada hari ini Selasa, tanggal 15 April 2025 tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024,” ujar Rangga dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/4).
Rangga menjelaskan, WL dalam kasus ini berperan menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar. Dalam prosesnya, WL mempersiapkan pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan tender dari PT EPP.
Dia bersekongkol dengan Direktur PT EPP yakni Sukron Yuliadi Mufti (SYM) untuk mengurus klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) PT EPP. Tujuannya agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelasnya.
Untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah tersebut, kata Rangga, WL bersama SYN membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang mana akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk item pengelolaan sampah. Lantaran PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Siagakan Pesapon
Setelah memenangkan tender itu, PT EPP tidak melasaknakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pengelolaan sampah. Selain itu PT EPP juga tidak memiliki fasilitas dan kapasitas sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Sebagai informasi, selain Kadis DLH, Kejati Banten menetapkan Direktur PT EPP SYM sebagai tersangka kasus korupsi jasa layanan angkutan sampah DLH Kota Tangsel satu hari sebelumnya.
Diketahui kasus ini bermula PT EPP selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan dapat nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00. Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000. Namun, PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
Dalam kasus ini, tersangka WL dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” tutupnya. (eko)
