SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 tentang, Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025, sebagai hari libur. SE dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, per tanggal 16 April 2025.
SE Bupati Serang tersebut, menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, tentang, PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang, Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, sebagai Hari Libur.
Kemudian Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025, tentang, Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang. Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dengan mengeluarkan Surat Edaran kepada perusahaan-perusahan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya, jika pada hari tersebut masuk kerja.
”Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk, sudah di edarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,” kata Tatu, Rabu (16/4/2025).
Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU, dirinya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih, makanya ke masyarakat ini tanggung jawab semua.
Baca Juga: Digagas Bupati Tatu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang Segera Terbentuk
“Ini hak masyarakat, untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu, sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.
Sementara, Asda 1 Pemkab Serang, Haryadi mengatakan, pada saat pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang 19 April 2025 memang bukan hari libur bagi pendidikan, kesehatan dan perusahaan. Namun dengan adanya edaran hari libur ini saat pelaksanaan PSU, tentunya masyarakat bisa turut serta berpartisipasi dalam pemilu.
“Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri dan Provinsi maka kita tindaklanjuti dengan surat edaran bupati, untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” pungkasnya. (sidik)
























