SATELITNEWS.COM, SERANG–Ditreskrimum Polda Banten menangkap satu tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial DS (56).
Tersangka melakukan penipuan terhadap anggota DPRD Banten Dedi Haryadi dengan menjual tanah seolah-olah miliknya padahal milik orang lain/milik perusahaan PT Arya Lingga Manik.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait peristiwa tersebut.
Menurut dia, hal ini bermula dengan adanya laporan dari Dedi Haryadi, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra. Laporan itu dibuat pada 25 Juli 2023.
Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan sup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu. Korban Dedi Haryadi memerintahkan Sarja Kusuma Atmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 386.500.000 kepada tersangka DS untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m persegi yang terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Namun setelah bidang tanah tersebut dibayar, pihak korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT Arya Lingga Manik yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik perusahaan tersebut. PT Arya Lingga Manik memiliki dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik DS.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan
“Sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Dedi Haryadi menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.650.000,” jelas Dian pada Kamis (17/04).
Dian juga menyampaikan peran yang dilakukan oleh tersangka DS dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka DS menerima uang dari korban Dedi Haryadi dan mengaku tanah yang dijual tersebut adalah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut adalah tanah milik PT Arya Lingga Manik dan tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Diakhir, Dian menerangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Dian. (gatot)
