SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Karena banyaknya keluhan dari wali murid, terkait pungutan biaya kegiatan perpisahan sekolah, Bupati Pandeglang Dewi Setiani, mengimbau para Koordinator Wilayah (Korwil), Pengawas, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), agar menyampaikan kepada seluruh sekolah untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan secara berlebihan.
“Perpisahan cukup dilaksanakan secara sederhana. Tidak perlu menyewa hotel, atau mengadakan acara yang pembiayaannya dibebankan kepada wali murid,” tegas Bupati Dewi, saat memberikan arahan kepada Korwil, Pengawas, dan K3S, pada kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan, Kamis (17/4/2025).
Agar imbauan tersebut sampai ke seluruh sekolah, Bupati Dewi meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi.
“Saya minta Kadisdik, membuat Surat Edaran (SE) berupa imbauan agar tidak ada pungutan biaya perpisahan, yang dibebankan kepada wali murid,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Dewi menegaskan, jika kegiatan perpisahan digagas secara sukarela oleh para wali murid tanpa ada paksaan dari pihak sekolah, hal itu diperbolehkan.
“Jika wali muridnya sendiri yang mau, silakan. Tapi saya kembali menekankan, jangan ada tekanan dari pihak sekolah untuk pelaksaan perpisahan,” tandasnya. (mardiana)
Baca Juga: Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
























