SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang ayah berinisial J (41) tega menyetubuhi anak kandung perempuannya berinisial K (18) di Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang. Peristiwa itu terungkap pada Senin (21/4/2025), saat sang ibu korban mendapat firasat buruk ketika pergi bekerja.
“Ibunya bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga), saat di perjalanan pada pagi hari punya perasaan kurang enak dia langsung balik ke rumah. Sampai di rumah melihat suaminya sedang melakukan aktivitas seperti itu (berhubungan) dengan anak perempuannya,” terang pengurus RT setempat, Rabu (23/4/2025).
Setelah mengetahui hal tersebut, sang istri tidak langsung melaporkan kejadian itu. Keesokan harinya atau Selasa 22 April 2025 pagi, barulah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Ketua RT dan pengurus.
Setelah mendapatkan kabar, Ketua RT pun langsung melanjutkan laporan ke pihak Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam proses pelaporan tesebut, ternyata warga sekitar tempat korban langsung menggerebek korban yang sedang asyik tertidur di rumah petak yang ditinggalinya.
“Korban setelah ditanya menjelaskan kalau dia dipaksa waktu diajak hubungan dalam keadaan pintu dikunci depan sama belakang, dia cuma bisa meronta menggedor dinding, dia tidak bisa teriak pengakuan korban itu dibekap,” papar pengurus RT.
“Setelah mengetahui itu, warga geramlah mendengar pengakuan korban juga istrinya, kemudian dibawa ke kelurahan selama ke kelurahan warga pun melampiaskan kekesalannya, beruntung aparat turun tangan hingga tidak dihakimi massa,” imbuhnya.
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Komunitas Perkuat Perlindungan Anak di Kota Tangerang
Entah apa yang ada diisi kepala sang ayah, menurut keterangan pengurus RT saat ditanya di kelurahan dirinya merasa bebas melakukan apa saja terhadap anaknya. “Itu kan anak saya, mau saya apain juga terserah saya,” ucap pengurus RT, menirukan ucapan Ayah Korban.
Usai pengungkapan peristiwa itu, ayah yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya itu diamankan Pihak Polres Metro Tangerang Kota. Sementara anak serta Ibunya dibawa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kota Tangerang untuk dilakukan Konseling dari trauma kejadian tersebut.
Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi membenarkan ihwal adanya kekerasan seksual tersebut. Pihaknya yang menerima informasi itu, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dengan menghadirkan psikolog dalam rangka upaya awal (asesmen awal) terhadap korban.
“Setelah itu dilakukan rangkaian pendampingan terhadap korban di Polres Metro Tangerang dalam kaitan kelengkapan pemeriksaan korban hingga kemarin malam,” ucapnya kepada SatelitNews.Com, Rabu (23/4/2025).
Kemudian, Rabu (23/4/2025), pihaknya telah melakukan pendampingan pemeriksaan visum terhadap korban di RSU Kota Tangerang untuk kelengkapan proses hukumnya. “Selanjutnya kami akan melakukan penjadwalan konseling psikologis lanjutan terhadap korban dan ibu korban,” pungkasnya. SatelitNews.Com berupaya menghubungi pihak Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga saat ini belum merespon. (hafiz)
























