SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Persoalan belum diterbitkannya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), di komplek wisata pemandian air panas Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fikri Pebriansyah.
Politisi Partai Gerindra itu, akhirnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga lokasi pemandian air panas, guna memastikan kebenarannya. Hasilnya, pemandian air panas Gunung Sorong, Cisolong, dan Alam Sari, belum memiliki izin SIPA.
Tempat pertama yang di sidak kader Prabowo Subianto itu yakni, pemandian air panas Gunung Sorong. Dilokasi ini, Fikri mempertanyakan kelengkapan izin usaha oleh pihak swasta, termasuk retribusi yang diberikan kepada Pemkab Pandeglang.
Dari diskusi itu, diketahui pemandian air panas tersebut belum memiliki SIPA dari Pemerintah Pusat. Pihak pengelola berdalih, sedang mengurus izin tersebut namun belum dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sejak 2023 lalu, karena proses administrasi yang dinilai berbelit.
Setelah selesai, Fikri kemudian melanjutkan sidak ke pemandian air lanas Alam Sari, di lokasi ini pihak pengelola meminta tolong agar bisa menjembatani kelengkapan izin usaha yang menjadi kewenangan Pemkab Pandeglang, seperti parkir dan izin keramaian wisata.
Setelah berbincang beberapa saat, Fikri kemudian melanjutkan sidak ke lokasi pemandian air panas Cisolong. Di lokasi ini, pihak pengelola secara detail menjelaskan mengenai potensi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang didapatkan dan diberikan setiap tahunnya.
Baca Juga: Ingatkan Bupati Pandeglang, Fikri: Sekda Harus Komunikatif
Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.
Aturan itu, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang, Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp5 Miliar.
Disela sidak, Fikri mengatakan, kedatangannya kesemua lokasi wisata di komplek pemandian air panas Cisolong guna memastikan kebenaran informasi yang ramai diberitakan. Hasilnya, semua izin pemandian air panas, belum memiliki izin SIPA.
“Kedatangan kami ini, untuk memastikan kebenarannya, karena mau tidak mau kita harus melakukan pembenahan terkait mekanisme perizinan. Tujuannya, agar para pengusaha merasa aman dan nyaman, serta berdampak terhadap masyarakat dan Pemkab Pandeglang,” kata Fikri, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Bupati Pandeglang Isi Kekosongan Jabatan Eselon III
Fikri mengatakan, pihaknya akan membantu mempermudah proses investasi di Kabupaten Pandeglang, termasuk pengelolaan tempat wisata. Tindakan itu harus dilakukan, agar upaya peningkatan dan percepatan peningkatan PAD dapat terlaksana.
Pengelola pemandian air panas Gunung Sorong, Nana Sunjana mengakui, pihaknya belum memiliki izin usaha atau SIPA. Dia berdalih, pihaknya sudah empat tahun mengurus izin tersebut namun belum direspons oleh Pemerintah Pusat.
“Kita sudah tiga atau empat tahun mengajukan izin SIPA, tetapi sampai saat ini belum juga dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Masih berproses, untuk pengurusan izin SIPA itu,” kilahnya.
Pengelola pemandian air panas Alam Sari, Anton, juga berharap agar DPRD Pandeglang bisa membantu memfasilitas kemudahan mengurus izin yang harus dipenuhi dari Pemkab Pandeglang.
“Tentunya kami juga berharap bisa dibantu, dan difasilitasi agar bisa lebih mudah mengurus izin yang dari Pemkab. Kalau dari Pemerintah Pusat, kita sedang mengajukan kelengkapan izinnya,” tukasnya.
Sementara, pengelola pemandian air panas Cisolong, Abet mengaku, pihaknya sedang menunggu izin SIPA dari Pemerintah Pusat melalui Pemkab Pandeglang. Dia berharap, izin tersebut bisa segera dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Sedang berproses, terima kasih juga kepada DPRD Pandeglang karena bisa menjembatani. Mudah-mudahan, niat baik ini bisa mendapatkan hasil yang baik,” tandasnya. (adib)
























